Selain Sajam, Polisi Sita Pistol Airgun dari Warga Malausma Majalengka yang Curi Ponsel Bocah SD

Polisi turut menyita pistol airgun dari warga Kecamatan Malausma, Kabhpaten Majalengka, yang nekat mencuri ponsel

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
BARBUK PENCURIAN - Petugas saat memeriksa sejumlah barang bukti pistol airgun, golok, dan lainnya diamankan dari tersangka KP yang mencuri ponsel bocah SD di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polisi turut menyita pistol airgun dari warga Kecamatan Malausma, Kabhpaten Majalengka, yang nekat mencuri ponsel dari bocah SD.


Kapolsek Malausma, Iptu Yondri, mengatakan, pistol airgun tersebut disita sebagai barang bukti bersama golok yang digunakan pria berinisial KP (37) saat melancarkan aksinya.


Bahkan, menurut dia, KP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun menggunakan pistol airgun untuk mengancam warga yang mengejarnya setelah mencuri ponsel milik korban.

Baca juga: Jelang Buka Transfer, Persib Bandung Gencar Bidik Pemain Anyar, Bintang Berlabel Timnas OTW Merapat


"Saat itu, korban berteriak meminta pertolongan warga, dan ketika dikejar tersangka KP mengeluarkan pistol airgun untuk mengancam warga yang mengejarnya," ujar Yondri saat ditemui di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025).


Selain pistol airgun dan golok, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka, di antaranya, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta ponsel hasil curian.


Ia mengatakan, dalam kejadian itu tersangka belum sempat menggunakan golok maupun pistol airgun untuk melukai warga yang mengejarnya setelah mencuri ponsel milik korban.


Pasalnya, warga segera melaporkan peristiwa tersebut ke jajaran Polsek Malausma, dan langsung bertindak cepat untuk menangkap tersangka beberapa saat setelah kejadian.


"Dibantu warga, kami berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian membawanya ke Mapolsek Malausma untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yondri.

Baca juga: BREAKING NEWS- 3 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Kembali Diperiksa


Hingga kini, pihaknya pun masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengenai kepemilikan, dan asal-usul pistol airgun yang digunakan KP saat melancarkan aksinya.


Yondri menyampaikan, peristiwa itu terjadi di siang bolong pada Rabu (9/4/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Yondri.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved