Pemotongan PIP SMAN 7 Cirebon

BREAKING NEWS- 3 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Kembali Diperiksa

Tiga Saksi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Potret Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang berada di Jalan Raya Wahidin Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa tiga orang saksi dalam lanjutan proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon, Senin (14/4/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperdalam bukti-bukti terkait praktik pemotongan dana bantuan pendidikan yang mestinya diterima utuh oleh para siswa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Maret 2025.

Baca juga: Masih Dibuka, 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 14 April 2025, Siapkan 4 Syarat Ini

Hal itu didasarkan pada hasil ekspose internal yang menyimpulkan adanya perbuatan pidana dalam proses penyaluran dana PIP.

“Penetapan tersangka memang belum, tapi karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan."

"Yang jelas, tim mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujar Slamet saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025). 

Baca juga: Melintasi Desa Sangubanyu, 5 Desa di Kecamatan Grabag Purworejo Tergusur Tol Jogja-Cilacap

Menurut Slamet, selama tahap penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari luar, termasuk pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik.

“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sekitar 500 siswa diduga menjadi korban pemotongan dana PIP, dengan besaran potongan mencapai Rp 200 ribu per siswa.

“Seperti yang kita ketahui, telah terjadi pemotongan terhadap dana PIP. Masing-masing siswa di SMAN 7 Cirebon dipotong sebesar Rp200 ribu,” jelas dia.

Baca juga: Usai 4 Hari Meroket, Harga Emas Antam di Cirebon Raya Hari Ini Ambruk, 1 Gram Tembus Segini

Slamet menegaskan, bahwa Kejari Kota Cirebon sangat menaruh perhatian pada kasus ini karena menyangkut hak anak-anak bangsa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Kita tidak mau lagi adanya potongan-potongan ataupun penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh kepada masyarakat. Itu jelas-jelas mengganggu program pemerintah."

“Ya kemungkinan (banyak orang yang dikorbankan) seperti itu, yang seharusnya berhak ternyata tidak menerima, ataupun yang benar-benar membutuhkan malah mengalami pemotongan,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Melintasi Desa Sangubanyu, 5 Desa di Kecamatan Grabag Purworejo Tergusur Tol Jogja-Cilacap

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved