Izroil Edarkan Narkoba di Cimahi dan KBB, Motifnya Tak Tega Lihat Mertua Sakit & Tak Ada Biaya
Warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Izroil tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi
Izroil mengantarkan sabu-sabu tersebut atas suruhan orang dengan inisial B dengan imbalan uang tunai sebesar Rp7.500.000.
Selain itu, Izroil juga kerap mendapatkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
"Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki, B beroperasi di dalam sebuah lapas, kita tidak sampaikan detil kita masih penyelidikan," ujarnya.
Tri menegaskan bahwa Izroil merupakan pemain lama dengan status residivis. Polisi menjerat Izroil dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
"Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Miliar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3," katanya.
Rumah Dua Lantai di Padalarang Bandung Barat Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Gempa Bumi Magnitudo 1,7 Guncang Bandung Barat, Akibat Aktivitas Sesar Lembang |
![]() |
---|
Pria Asal Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Warga Karangtengah Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkoba, FR Diringkus Saat Hendak Sembunyikan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.