Izroil Edarkan Narkoba di Cimahi dan KBB, Motifnya Tak Tega Lihat Mertua Sakit & Tak Ada Biaya

Warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Izroil tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi

ist
ILUSTRASI PELAKU - Warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Izroil tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (19/3/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Izroil tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (19/3/2025). 

Izroil tertangkap basah hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, Izroil membawa sabu-sabu sebanyak 532 gram yang disimpan dalam sebuah helm.

Dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (24/3/2025), Izroil mengaku terpaksa menjadi pengedar barang haram karena tak tega melihat sang mertua sakit dan tak punya biaya untuk berobat.

"Kemarin tidak tega ngeliat mertua sakit, emang gitu riilnya pak," kata Izroil saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Baca juga: Bojan Hodak Belum Kembali ke Persib Bandung, Ini Pelatih yang Sekarang Pimpin Latihan Maung

Izroil mengaku pernah tersandung kasus yang sama di Kota Bandung. Dia pun mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak 6 tahun lalu.

"Sudah dua kali (ditangkap), Bandung dan di sini (Cimahi). Sudah 6 tahun (menggunakan sabu-sabu) pak," kata Izroil.

Izroil telah mencoba untuk melepaskan diri dari lingkaran pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berdagang barang elektronik.

 Namun, Izroil mengaku tak kuasa menahan godaan berupa imbalan besar yang ditawarkan oleh bandar sabu ini B yang saat ini tengah diburu polisi.

"Saya jualan hape pak, tapi ya kemarin itu ke titipan pak, dan saya tidak tahu sebesar itu. Udah ini tobat pak," ujar Izroil.

Sebelumnya, Izroil alias Rian harus berurusan dengan polisi. Dia  tertangkap basah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cimahi, pada Rabu (19/3/2025) dini hari.

Izroil ditangkap di Parkiran RSUD Cibabat Kota Cimahi dengan barang bukti sebanyak 532 gram sabu-sabu.

"Kita amankan Izroil alias Rian beserta barang bukti sebanyak 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu. Diamankan jam 4 pagi, di Parkiran RSUD Cibabat Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Persib Bandung Telah Kembali Berlatih Tapi Bojan Hodak Tak Hadir, Ini Kata Pelatih Fisik

Tri menjelaskan, Izroil membawa paket sabu-sabu dari daerah Bekasi.
 
Di hari itu, Izroil akan menemui seseorang yang akan mengambil paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah helm.

"Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut," jelasnya.

Izroil mengantarkan sabu-sabu tersebut atas suruhan orang dengan inisial B dengan imbalan uang tunai sebesar Rp7.500.000.

Selain itu, Izroil juga kerap mendapatkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki, B beroperasi di dalam sebuah lapas, kita tidak sampaikan detil kita masih penyelidikan," ujarnya.

Tri menegaskan bahwa Izroil merupakan pemain lama dengan status residivis. Polisi menjerat Izroil dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

"Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Miliar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved