Pria Asal Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi

Pria asal Kota Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
ISTIMEWA
KASUS NARKOTIKA - Seorang pria asal Kota Bandung berinisial PNR alias G (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin edar 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pria asal Kota Bandung berinisial PNR alias G (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin edar.


PNR diamankan di sebuah rumah di Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. 


Dari lokasi kejadian, polisi menyita 126 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, satu unit ponsel, uang tunai Rp273.000 hasil penjualan dan tas selempang warna hitam.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Baca juga: Bunyi Pasal 9 yang Akan Direvisi DPRD Kota Cirebon Imbas Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian."


"Petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Sumarni, saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).


Saat dilakukan penggeledahan, kata Sumarni, petugas menemukan ratusan butir obat keras siap edar tanpa izin resmi. 


Dari hasil pemeriksaan, PNR mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial R alias K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Tersangka mengaku seluruh obat keras itu akan diperjualbelikan kepada masyarakat."


"Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan publik,” ucapnya.


Sumarni menambahkan, Polresta Cirebon akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter."


"Kami juga mengajak seluruh warga berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di 08112497497,” jelas dia. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel PLN Beraksi di Pangenan Cirebon, Terungkap Karena Laporan DKM


PNR kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved