Kasus Narkoba di Cirebon

Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai, Terancam 20 Tahun Bui

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras," jelas dia.

Polresta Cirebon menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved