Kasus Narkoba di Cirebon
Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai, Terancam 20 Tahun Bui
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Maret 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka diamankan.
"Selama Februari hingga pertengahan Maret 2025, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/3/2025).
Sumarni menjelaskan, bahwa kasus-kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus peredaran sabu-sabu, 12 kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin, dan satu kasus tembakau sintetis.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Magelang Hari Ini 19 Maret 2025 Meroket, 1 Gram Tembus Segini
Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Gegesik, Jamblang, Sumber, Sedong, Lemahabang, Pabuaran dan Ciledug.
Beberapa tersangka juga diamankan dari hasil pengembangan kasus di luar Cirebon.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga pembayaran tunai di tempat.
Namun, metode klasik ‘tempel’ atau mapping masih menjadi cara utama mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Baca juga: Tol Indrapura – Kisaran Beri Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025 Sebesar 20 Persen, Ini Jadwalnya
"Modus yang digunakan para pelaku masih memakai cara lama, yakni sistem tempel," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 1,45 gram, tembakau sintetis 2,64 gram, serta 208.612 butir obat keras yang terdiri dari hexymer, tramadol, eksimer dan DMP.
Sumarni menegaskan, bahwa seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Magelang Hari Ini 19 Maret 2025 Meroket, 1 Gram Tembus Segini
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, 14 pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.