Bayi yang Baru Lahir di Majalengka Bisa Langsung Dapat Akte Kelahiran hingga KIA, Ini Caranya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka baru saja meluncurkan inovasi Persalinan Tenang Sampai Dapat Akta (Satset).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
AKTE KELAHIRAN - Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman (kedua kiri) - Dena M Ramdhan (kanan), saat diwawancarai soal layanan akte kelahiran di RSUD Majalengka, Jalan Kesehatan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (10/3/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kabar gembira bagi para orang tua di Kabupaten Majalengka yang baru melahirkan buah hatinya, karena bisa langsung memiliki akte kelahiran.


Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka baru saja meluncurkan inovasi Persalinan Tenang Sampai Dapat Akta (Satset).


Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengatakan, Satset merupakan terobosan layanan penerbitan dokumen kependudukan, khususnya bagi bayi yang baru lahir.


Menurut dia, program tersebut merupakan kolaborasi Disdukcapil Kabupaten Majalengka dan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pertolongan kelahiran.

Baca juga: Bupati dan Wabup Luncurkan Inovasi Ngalayan Bakti dan Satset di RSUD Majalengka, Ini Tujuannya


"Nantinya, dari faskes bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan untuk pembuatan akte kelahiran ke Disdukcapil," kata Eman Suherman saat ditemui usai launching inovasi Ngalayan Bakti dan Satset di Aula RSUD Majalengka, Jalan Kesehatan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (10/3/2025).


Ia mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Majalengka bakal langsung memproses pembuatan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir setelah menerima dokumen persyaratan dari faskes.


Nantinya, setelah akte kelahiran itu selesai akan langsung diserahkan kepada orang tua termasuk kartu identitas anak (KIA), dan kartu keluarga (KK) yang baru, karena anggota keluarganya bertambah.


Pihaknya mengimbau para orang tua yang baru memiliki bayi untuk melengkapi dokumen persyaratan, sehingga Disdukcapil Kabupaten Majalengka langsung menerbitkan akte kelahirannya.


"Yang terpenting adalah nama bayinya harus sudah ada, karena akan dicantumkan di akte kelahiran, KIA, maupun kartu keluarganya," ujar Eman Suherman.

Baca juga: Detik-detik Hendi dan Anaknya Terseret Banjir Bandang di Sukabumi, Batu Besar Jebol Rumahnya

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Ketentuannya, Paling Lambat Cair Tanggal Segini


Eman memastkan, proses penerbitan akte kelahiran, KIA, dan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir tersebut relatif singkat asalkan seluruh dokumen persyaratannya lengkap.


Selain itu, para orang tua tidak perlu repot-repot mendatangi Disdukcapil Kabupaten Majalengka untuk membuat dokumen administrasi kependudukan tersebut, karena sistemnya terintegrasi dengan faskes.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved