SMAN 7 Cirebon Warning Guru Jangan Intimidasi Siswa: Kalau Ngeyel Akan Dilaporkan ke KPAI

Pihak SMAN 7 Cirebon memberikan peringatan keras kepada para guru agar tidak melakukan intimidasi terhadap siswa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PERINGATAN KERAS - Wakasek Humas SMAN 7 Cirebon, Undang Ahmad Hidayat. SMAN 7 Cirebon memberikan peringatan keras kepada para guru agar tidak melakukan intimidasi terhadap siswa, khususnya mereka yang sebelumnya vokal dalam menyuarakan protes terhadap sekolah, Kamis (13/2/2025) 


Salah satu orang tua siswa, Haris, mengaku tidak terima jika masih ada siswa yang menjadi korban intimidasi.


"Jadi intinya gini, kenapa kami orang tua datang ke sekolah, karena kami tidak terima ternyata masih ada siswa menjadi korban perundungan atau intimidasi di sekolah," ujar Haris.


Haris berharap tidak ada lagi kasus serupa agar para siswa bisa merasa nyaman dalam beraktivitas.


"Harapan kami, bullying atau intimidasi maupun perundungan itu tidak terjadi lagi, sehingga siswa merasa aman dan nyaman untuk beraktivitas di sekolah," ucapnya.


Orang tua siswa juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah guna mencegah intimidasi.


"Kami menggandeng dinas terkait, khususnya perlindungan anak, dengan harapan bahwa pihak dinas melakukan pengawasan terhadap sekolah tersebut, sehingga perundungan atau bullying itu tidak terjadi lagi kepada siswa-siswi SMAN 7 Cirebon, khususnya kelas XII yang kemarin melakukan aksi protes," jelas dia.


Sementara itu, Kepala DPPPAPPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi mengatakan, bahwa pihaknya datang ke SMAN 7 Cirebon untuk memastikan siswa mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami diskriminasi.

Baca juga: Kesaksian Siswi SMAN 7 Cirebon Adukan Dugaan Pungli PIP ke Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi


"Kami ke sini (SMAN 7 Cirebon) dalam rangka memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dari pihak sekolah dan sekolah bisa menjamin tidak ada perlakuan berbeda terhadap anak-anak yang kemarin sempat berdialog dan ramai di video," kata Suwarso.


Ia menegaskan, bahwa perlindungan anak sudah diatur dalam undang-undang, sehingga jika ada pelanggaran, dapat menimbulkan masalah hukum.


"Ada ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak yang jika tidak dipatuhi akan menimbulkan masalah-masalah baru," ujarnya.


Suwarso juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan fokus pada pendidikan siswa.


"Kita berharap, teman-teman di SMAN 7 Cirebon bisa bersabar, menahan diri, dan tetap memperlakukan anak-anak seperti sebelum adanya kejadian ini. Mereka harus bisa menuntaskan studinya dengan baik dan lebih fokus ke masa depan daripada masalah-masalah yang sudah terjadi," ucap Suwarso.


Dugaan intimidasi terhadap siswa SMAN 7 Cirebon mencuat setelah sejumlah siswa mengungkapkan berbagai permasalahan di sekolah, termasuk dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) dan penarikan iuran SPP yang dilakukan oknum sekolah.


Informasi ini sempat disampaikan langsung kepada Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 7 Cirebon pada Jumat pekan lalu.


Selain itu, siswa juga sempat melakukan aksi protes karena pihak sekolah lalai mendaftarkan akun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke Kementerian Pendidikan, yang berdampak pada ratusan siswa.


Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait perlakuan sekolah terhadap siswa yang bersuara atas berbagai persoalan tersebut.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved