Kasus Asusila

Tak Puas Dengan Layanan Istri, Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung, Sempat Kabur Saat Dilaporkan

TS (45) Pelaku rudapaksa anak kandungnya sendiri di Kota Sukabumi sempat kabur setelah dilaporkan istrinya

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Tersangka TS (45) pelaki rudapaksa anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - TS (45) Pelaku rudapaksa anak kandungnya sendiri di Kota Sukabumi sempat kabur setelah dilaporkan istrinya ke Polres Sukabumi Kota. 


Sebelumnya, perilaku bejad ayah TS diketahui oleh istrinya atas pengakukan anaknya yang menjadi korban beberapa kali. 


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Perbuatan keji itu telah dilakukan selama tiga bulan terakhir sebanyak lebih dari lima kali. 


Aksi pelaku sempat dipendam oleh korban yang masih berusia 8 tahun lantaran diancam oleh ayahnya. 

Baca juga: Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandugnya Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan


"Ibunya awalnya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT. Kemudian ibunya melaporkan ke kami ke Polres Sukabumi Kota kemudian kami menindaklanjuti," jelas Bagus. 


Setelah istrinya melapor, terduga pelaku TS akhirnya berusaha kabur dan sempat berpindah-pindah tempat. 


"Dia berpindah-pindah namun pada saat kehabisan ongkos. Kemudian ada di saudaranya langsung kita amankan," tutur Bagus. 


Akibat perbuatanya, Pasal yang dijerat kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. 


"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan," tutupnya. 


Sementara kondisi anak sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan psikiater anak dan mendapat pendampingan UPTD PPA untuk segera melakukan pemulihan terhadap psikis yang dialami anak tersebut. 


Sebelumnya, tersangka mengakui sakit hati terhadap istrinya, yang tidak puas mendapatkan pelayanan hasrat birahinya.


TS merasa tak puas pelayanan dari istrinya sendiri, hingga akhirnya ia melampiaskan kebiadabanya terhadap anaknya sendiri. 


"Kenapa berani merupadaksa anak kandung?, tanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada tersangka, 


"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS, kepada Rita dihadapan media, Senin (13/01/2025). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved