Kasus Asusila

Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandugnya Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Biadab, seorang ayah di Kota Sukabumi tega merudapaksa anak kandungnya masih di bawah umur. 

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Tersangka TS (45) pelaki rudapaksa anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Biadab, seorang ayah di Kota Sukabumi tega merudapaksa anak kandungnya masih di bawah umur. 


Diketahui prilaku tersangka TS (45) merudapaksa anaknya sudah lama, hampir tiga bulan lamanya. 


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, tersangka merupakan ayah korban dan bekerja sebagai honorer penjaga sekolah negeri di Kota Sukabumi


"Ayah kandung korban bekerja sebagai karyawan honorer di Gunung Puyuh, Kota Sukabumi," ujarnya, Senin (13/01/2025). 

Baca juga: Tak Bisa Kendalikan Nafsu, Ayah di Bandung Barat Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Korban Masih SD


Aksi biadab ini dikatahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka, pada akhir Desember 2024 lalu. 


"Hampir 3 bulan. Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari 5 kali," tutur Rita. 


Modus operandi yang dilakukan terhadap korban, dengan cara mengiming-imingi diberikannya uang jajan. 


"Mengimingi-imingi dengan uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku," tambah Rita. 


Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kaos ungu lengan pendek dengan motif kartun, celana pendek hijau dan elana dalam putih dengan motif kartun. 

Baca juga: Bey Machmudin Bentuk Tim Kecil Untuk Transisi Kepemimpinan di Pemprov Jabar


Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved