Ratusan Reklame Liar Menjamur, DPRD Kota Cirebon Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Keberadaan ratusan reklame liar yang menjamur di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Rapat kerja Komisi I DPRD dengan Satpol PP Kota Cirebon yang digelar baru-baru ini 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Keberadaan ratusan reklame liar yang menjamur di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Cirebon.


Reklame-reklame tersebut dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).


Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, meminta Satpol PP segera melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pemilik reklame dan menindak reklame liar yang tidak membayar pajak.


“Harus segera ditertibkan. Kalau tidak ada pemiliknya, langsung potong saja."


"Tapi kalau sudah diketahui pemiliknya, kejar kewajiban pajaknya agar bisa menjadi pemasukan PAD,” ujar Imam saat dikonfirmasi, pada Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Musim Hujan Tiba, DPRD Minta BPBD Kota Cirebon Lebih Sigap Edukasi Warga


Dalam rapat kerja Komisi I DPRD dengan Satpol PP Kota Cirebon yang digelar baru-baru ini juga terungkap, bahwa ratusan reklame berukuran kecil, seperti mini billboard setinggi kurang dari dua meter, tidak tercatat dalam data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).


Hal ini, menurut Imam, menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi.


“Satpol PP harus lebih proaktif dan terus berdampingan dengan BPKPD untuk menindak para wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor reklame, restoran, dan hiburan,” ucapnya.


Imam juga menyoroti realisasi PAD Kota Cirebon tahun 2024 yang baru mencapai 40 persen dari target sebesar Rp 16 miliar.


Ia menilai, pencapaian ini jauh dari memuaskan dan meminta Satpol PP untuk mengintensifkan upaya pencapaian target PAD di tahun 2025.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Majalengka Segera Rampungkan Perda RPJMD 2025 - 2030 Berisi Janji Politik Eman-Dena


“Proyeksi target PAD 2025 cukup tinggi. Satpol PP harus tegas dan menggencarkan penegakan peraturan daerah, termasuk penertiban reklame, razia minuman beralkohol dan penindakan penyakit masyarakat,” jelas dia.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, temuan ratusan mini billboard yang diduga tidak berizin.


Penemuan ini terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024.


“Saat menyisir APK, kami menemukan mini billboard yang digunakan untuk iklan swasta."


"Setelah ditelusuri, reklame ini ternyata tidak tercatat oleh BPKPD,” kata Edi.


Edi menambahkan, keberadaan reklame liar ini mengindikasikan adanya pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame.


Satpol PP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKPD dan DPRD guna memastikan penegakan aturan serta memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor reklame.


“Kami akan melakukan penertiban lebih lanjut agar regulasi reklame dijalankan dengan benar."


"Tujuannya adalah menegakkan aturan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved