DPRD dan Pemkab Majalengka Segera Rampungkan Perda RPJMD 2025 - 2030 Berisi Janji Politik Eman-Dena

Menurut Dedi, legislatif dan eksekutif di Majalengka harus segera membahas hal tersebut.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kanan), saat diwawancarai di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka dan Pemkab Majalengka dipastikan segera merampungkan pembahasan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2030.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, draft Raperda RPJMD tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Majalengka saat masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024.

Menurut dia, draft RPJMD itu menjadi dasar bagi para paslon untuk menyusun visi dan misinya, sehingga selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Majalengka di masa depan.

"Kami mengimbau jajaran eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan tugas tersebut, sehingga mengakomodir janji politik bupati - wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan, draft RPJMD yang diserahkan ke KPU Kabupaten Majalengka menjadi payung dalam menyusun indikator program pembangunan ke depan sesuai janji-janji kampanye pasangan Eman Suherman - Dena M Ramdhan yang telah ditetapkan sebagai bupati - wakil bupati terpilih.

Pihaknya berharap, RPJMD 2025 - 2030 itu mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan beragam persoalan, dan program yang dicanangkan berjalan sesuai harapan.

"Semoga langkah ini memberikan dampak positif untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Majalengka," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, DPRD Kabupaten Majalengka, OPD, dan tim bupati - wabup terpilih juga diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk membahas RPJMD 2025 - 2030 yang menjadi dasar pembangunan ke depan.

Pasalnya, 2025 merupakan tahun awal RPJMD yang akan diselaraskan dengan visi dan misi pasangan Eman - Dena selaku kepala daerah hasil Pilkada Majalengka 2024, sehingga harus menyertakan janji politiknya.

Selain itu, RPJMD tersebut menjadi indikator-indikator dasar visi dan misi yang disusun kepala daerah yang terpilih saat mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka, sehingga harus diselesaikan sesegera mun
gkin.

"RPJMD tersebut juga dirumuskan melalui musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2025 yang melibatkan seluruh perangkat daerah," kata Dedi Supandi.

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan Pasangan Eman-Dena sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved