Kriminalitas

Pria di Indramayu Dibui Lagi Karena Kasus Curanmor, Padahal Baru Keluar Penjara Tahun Lalu

SKJ, pria 27 tahun asal Kecamatan Krangkeng, Indramayu ini kembali harus berurusan dengan polisi.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka saat diamankan polisi karena kasus pencurian sepeda motor di Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - SKJ, pria 27 tahun asal Kecamatan Krangkeng, Indramayu ini kembali harus berurusan dengan polisi.

Ia kembali ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu pada Jumat (22/11/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Ia pun baru keluar dari penjara tahun 2023, tidak berselang lama malah kembali melakukan aksi kejahatan.

Baca juga: Dua Warga Krangkeng Indramayu Diringkus Polisi Gara-gara Kasus Curanmor

“Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Tukdana, kabupaten Indramayu, pada 3 Desember 2024,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/12/2024).

Hillal menyampaikan, dalam beraksi SKJ tidak seorang diri. Rekannya saat ini masih buron dan tengah dalam pengejaran polisi.

Motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah berinisial SJA (41), pelaku tersebut ikut diringkus polisi bersama SKJ.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua unit sepeda motor Honda Beat Nopol T 6593 RJ dan B 6737 UUX, motor tersebut merupakan hasil curian.

Seusai melakukan pencurian, pelaku diketahui juga membeli satu setel pakaian wanita dari uang hasil penjualan motor curian. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 80 ribu sisa hasil penjualan motor yang ia curi.

Baca juga: Tolong! Korban Banjir Hingga Pergerakan Tanah di Sukabumi Butuh Makanan, Selimut-Pakaian Layak

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.

AKP Hillal Adi Imawan dalam hal ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. 

“Pastikan kendaraan Anda diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi," ujar AKP Hillal.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved