Penemuan 5 Jasad di Indramayu

Polisi Ungkap Detik-detik Dua Pelaku Rampas Nyawa H Sahroni dan Keluarga di Indramayu

Kejam, bayi delapan bulan pun menjadi korban dalam peristiwa perampasan nyawa di Indramayu ini.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KONFERENSI PERS - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu. Kasus ini sudah masuk laporan polisi nomor LP/B/873/IX/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tertanggal 2 September 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu.

Kasus ini sudah masuk laporan polisi nomor LP/B/873/IX/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tertanggal 2 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar melakukan konferensi pers terkait kasus ini.

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

"Kasus ini diketahui terjadi Senin (1/9/2025) pukul 17.45 WIB di sebuah rumah Jalan Siliwangi nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.''

''Korban ditemukan meninggal dunia atasnama Sahroni (76) seorang pensiunan, Budi Awaludin (45) wiraswasta, Euis Juwita Sari (43) seorang pedagang, dan dua orang anak, yakni inisial RK (7) dan bayi usia delapan bulan berinisial B," ujar Hendra, Selasa (9/9/2025) di Mapolda Jabar.

Polisi pun berhasil meringkus dua tersangka, yakni R (35) dan P (29).

Mereka berasal dari Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

"Modus yang digunakan pelaku sangatlah keji. Tersangka R memukul kepala korban Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwita Sari, dan RK dengan menggunakan pipa besi yang dipersiapkan dari rumahnya. Lalu, korban bayi B ditenggelamkan ke bak mandi oleh tersangka P," ujarnya.

Setelah dipastikan para korban ini tewas, lanjut Hendra, para tersangka kemudian menguburkan jasad mereka di belakang rumah dalam satu lubang, dan mereka membersihkan bercak darah di lantai rumah dengan mengepelnya.

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Diberi Tindakan Tegas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved