Pemkab Majalengka Tekor, 860 Pekerjaan Pihak Ketiga Kelebihan Bayar, Diselesaikan Pj Bupati

Kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kanan), saat diwawancarai di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, berhasil menuntaskan ratusan temuan BPK terkait kelebihan pembayaran Pemkab Majalengka terhadap pekerjaan pihak ketiga.

Bahkan, BPK mencatat 860 temuan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan vendor pihak ketiga selama kurun 2005 - 2023 yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Menurut dia, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pihak ketiga sebagai penyedia barang serta jasa, sehingga diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayarannya.

"Kelebihan pembayaran ini juga mencakup aset daerah, gaji, hingga tunjangan, dan kini masih berproses untuk mengembalikannya," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (24/10/2024).

Hingga kini, pihaknya berhasil menyelesaikan 815 atau 94,76 persen dari seluruh kelebihan pembayaran Pemkab Majalengka yang sempat menjadi temuan BPK RI saat proses audit.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 648 kelebihan pembayaran dinyatakan selesai, 163 temuan masih dalam proses penelaahan BPK RI, dan 49 lainnya belum diselesaikan.

Pemkab Majalengka pun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk menagih kerugian negara itu ke perusahaan yang mendapatkan kelebihan pembayaran.

"Kami sudah menandatangani MoU dengan Kejari untuk penagihannya, dan mudah-mudahan seluruh kelebihan pembayaran ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada kerugian negara," kata Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, pengembalian kelebihan pembayaran tersebut menjadi salah satu fokus utamanya saat awal menjabat sebagai Penjabat Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023.

Bahkan, ia langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Majalengka segera menyelesaikannya ketika pertama kali memimpin rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Pemkab Majalengka pada 23 Desember 2023.

"Dari situ, kami mulai mencicil untuk penagihan ke pihak ketiga atau vendornya, dan alhamdulillah tersisa 49 lagi yang ditargetkan akhir tahun ini bisa diselesaikan," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Kepala Diskominfo Majalengka Ingatkan Masyarakat Jangan Langsung Percaya Informasi di Medsos

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved