Kasus Narkoba di Kuningan
Selama Sebulan, Polres Kuningan Sita 13 Gram Paket Sabu, 8 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024.
"Keberhasilan kami menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras yang tidak memiliki izin edar,”kata Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (3/10/2024).
Menurut Kapolres AKBP Willy Andrian menyebut kasus-kasus tersebut itu terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan.
Baca juga: Ini Kata Anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu Soal Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI 2024-2029
"Jumlah kasus diantara lain 4 kasus di Kuningan, 2 kasus di Garawangi, dan 1 kasus di Luragung. Dari total 7 kasus, terdapat 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin edar," kata AKBP Willy Andrian lagi.
Untuk jumlah yang telah di amankan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.
"Untuk para tersangka itu berinisial AA (29) kasus Sabu warga Kuningan, ASA (32) kasus Sabu warga Cigugur, M (27) kasus Sabu warga Kuningan, AWN (24) kasus Sabu warga Kuningan, dan Ah (31) kasus Sabu warga Kramatmulya. Kemudian tersangka berinisial NCD (28) kasus Sabu warga Kramatmulya, AIA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Ciawigebang, dan AA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Darma," kata Kapolres lagi.
Baca juga: Ada 6 Kasus Kematian Akibat DBD di Cimahi, Dinkes Minta Warga Begini saat Musim Hujan
Menurut Kapolres, mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.
"Kemudian, misalkan kasus narkotika jenis sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: TERBONGKAR, Puluhan Buaya yang Lepas di Penangkaran Cianjur Diduga Milik Instansi Ini
Sementara kasus obat keras, mereka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian kami Polres Kuningan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukum Kuningan dan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.