Kasus Narkoba di Kuningan
Polisi Kuningan Bekuk Empat Pengedar Narkoba, Sita 17 Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
Pelaku yang berhasil diamankan, kata Lukman, salah sastunya merupakan residivis yang tidak kapok melakukan tindak kejahatan yang sama.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Petugas Kepolisian Resor Kuningan kembali mengamankan pengedar sabu - sabu dan obat- obatan terlarang. Penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.
“Mereka kita tangkap di berbagai tempat yang berbeda,” ungkap Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat jumpa pers berlangsung di Aula Mapolres Kuningan, Kamis (23/04/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan, kata Lukman, salah sastunya merupakan residivis yang tidak kapok melakukan tindak kejahatan yang sama.
Lukman yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Jaka dan Kasat Narkoba yakni AKP Arief Herbudi, mengungkapkan, keempat pelaku itu adalah Dhika Restu Fauzi (31) sebagai Wiraswasta warga Dusun Maniş RT 10 RW 04 Desa Lengkong Kecamatan Garawangi.
“Pelaku dengan No.LP : LP/A / 15/IV/2020/JABAR/RES KNG, 9 April 2020,” kata Lukman.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 (tujuh belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 10,80 gram (bruto).
“Kemudian ada 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type MI A2 Lite, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip bening,” ujar Lukman.
• INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini
• Ini Tanda-tanda Seseorang Memiliki Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Nyeri di Bagian Tengkuk
• DOWNLOAD MP3 Lagu Ramadan Maher Zain Dilengkapi Lirik Versi Indonesia dan Inggris
Ancaman hukuman berkaitan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,” ungkapnya.
Tersangka lainnya, Dicky Sodikin, warga Dusun Cimuda RT 04 RW 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
”Diketahui pada tanggal 15 April 2020, sekira pukul 22.30 Wib telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan hexymer,” ujarnya.
• ZODIAK Besok, Jumat 24 April 2020: Taurus Akan Dipenuhi Emosi, Leo Bakal Bertemu orang Istimewa
• Download Lagu MP3 Marhaban Ya Ramadhan - Haddad Alwi Feat Anti, Unduh di Sini
• Jadwal Imsakiyah Puasa 1 Ramadhan, Jumat 24 April 2020 di 35 Kota Besar di Indonesia
Sebelumnya petugas menemukan kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat jenis Tramadol terbungkus plastik klip bening, 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Hexymer, 307 (tiga ratus tujuh) butir abat jenis Trihexyphenidyl, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan terbungkus plastik klip bening.
“Pelaku dengan No.LP : LP/A /07/IV/2020/JABAR/RES KNG, 16 April 2020 berhasil kita amankan,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka atas nama Anton Suseno Warga Lingkungan Mukti RT 15 RW 05 Kelurahan Windusengkahan Kecamatan Kuningan dan Muhamad Kiki Algifari yang diketahui sebagai wiraswasta, warga alamat Dusun Pahing RT 01 RW 08 Desa Karanganyar Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
“Berhasil diamankan petugas dengan No.LP:LP/A/18/lV/2020/JABAR/RES KNG, 18 April 2020. Dari Kedua tersangka tadi, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan sebanyak 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer,” ungkapnya. (*)