Kasus Narkoba di Kuningan
2 Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Babinsa, Dandim Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan Buka Suara
Dua pengedar narkoba jenis obat terlarang berhasil di tangkap anggota TNI alias Babinsa Koramil Ciwaru 1505
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Dua pengedar narkoba jenis obat terlarang berhasil di tangkap anggota TNI alias Babinsa Koramil Ciwaru 1505.
"Dua remaja pengedar ini ditangkap oleh anggota kami, atas laporan masyarakat. Adanya pengedaran narkoba jenis obat keras ini jelas meresahkan dan merusak anak bangsa dan generasi," kata Dandim 0615/ Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Dandim Kuningan mengatakan, kejadian bermula hari Rabu tanggal 09 April 2024 pukul 20.45 WIB bertempat di Desa Segong Kecamatan Karang Kancana petugas TNI berhasil melakukan penangkapan terkait adanya informasi dari Babinsa Koramil 1505/Cwr yang telah dilaksanakan kegiatan penangkapan 2 orang warga yang menjual obat-obatan jenis narkotika jenis Tramadol,Trihex dan Eximer.
Baca juga: Titiek Puspa Meninggal Dunia dalam Usia 87 Tahun, Selamat Jalan Sang Legendaris
"Inisial pengedar B lahiran tahun 2001 merupakan warga Dusun Sukamaju RT. 002 RW. 009 Desa Ciwaru dan insial Ok lahiran tahun 1994," katanya.
Awal penangkapan itu akibat Babinsa Serda Suwarjoni mendapatkan informasi dari Kepala seksi Pemerintahan Desa Karang Baru terkait adanya informasi peredaran obat-obatan di daerah tersebut.
"Kemudian Babinsa setempat melaporkan kejadian tersebut di grup Koramil dan mendapatkan respon dari Batuud atau Peltu Cawa dan Rekan Babinsa lainnya pada pukul 20.30 WIB mendatangi lokasi kejadian beserta Babinsa setempat dan Kasi Pemerintahan Desa Segong dan Kasi Pemerintahan Karang baru," katanya.
Baca juga: Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini Pecah Rekor Termahal, 1 Gram Tembus Segini
Selanjutnya, saat mendatangi lokasi didapatkan barang bukti (BB) obat-obatan antara lain Trihex,Tramadol, Eximer atau jenis narkotika lainya langsung diamankan dan di bawa ke Koramil 1505/Ciwaru. "Adapun jenis barang bukti yang di dapat itu ada uang sejumlah Rp 1. 685.000 terus ada jenis obat-obatan antara lain itu Tryihexyphendyl : 134 butir, Tramadol : 34 butir, Eximer 80 bitir, DNP 170 butir dan Double YY 41 butir.
Selain itu, ada 1 buah Kunci warung tempat transaksi, 1 buah Handphone jenis dan 1 buah Kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio J dengan Nopol E 6746 ZN.
"Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kuningan," ungkap Dandim Kiki Aji Wiryawan. (*)
.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.