Pilkada Kota Cirebon 2024

Bawaslu Kota Cirebon Pantau Kampanye di Media Sosial, Begini Syarat Kampanye di Kampus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memperketat pengawasan kampanye pasangan calon (paslon) Pilwalkot 2024, terutama di media sosial.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri.  

Ia menjelaskan, pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan aset seperti lapangan atau stadion, namun harus adil bagi semua pasangan calon.

Bawaslu juga mengeluarkan imbauan kepada perguruan tinggi terkait kampanye di lingkungan kampus.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon 3 Oktober 2024, Di Balai Desa Tegalgubug Lor dan Pasar Pasalaran

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye di kampus diperbolehkan dengan beberapa syarat.

"Kampanye di perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan, seperti adanya undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu," ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada perguruan tinggi di Kota Cirebon.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved