Pilkada Kota Cirebon 2024
Bawaslu Kota Cirebon Pantau Kampanye di Media Sosial, Begini Syarat Kampanye di Kampus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memperketat pengawasan kampanye pasangan calon (paslon) Pilwalkot 2024, terutama di media sosial.
|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ia menjelaskan, pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan aset seperti lapangan atau stadion, namun harus adil bagi semua pasangan calon.
Bawaslu juga mengeluarkan imbauan kepada perguruan tinggi terkait kampanye di lingkungan kampus.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon 3 Oktober 2024, Di Balai Desa Tegalgubug Lor dan Pasar Pasalaran
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye di kampus diperbolehkan dengan beberapa syarat.
"Kampanye di perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan, seperti adanya undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu," ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada perguruan tinggi di Kota Cirebon.
Berita Terkait: #Pilkada Kota Cirebon 2024
| Tanpa Sengketa, Pilkada Kota Cirebon 2024 Berlangsung Lancar, Bawaslu: Media Punya Peran Besar |
|
|---|
| Pleno Penetapan Wali Kota Cirebon: Edo-Farida Ditahbiskan, Dani Datang Sendiri, Eti-Suhendrik Absen |
|
|---|
| Effendi Edo-Siti Farida Menang Pilkada Kota Cirbeon, Kapan Pleno Penetapan Calon Terpilih? |
|
|---|
| Kalah Pilwalkot Cirebon, Eti Herawati Pilih Pulang Kampung ke Indramayu: Demi Ibu dan Keluarga |
|
|---|
| Eti Herawati-Suhendrik Tak Akan Gugat Hasil Pilkada Kota Cirebon 2024, Ucap Selamat untuk Edo-Farida |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.