Pilkada Kota Cirebon 2024

Bawaslu Kota Cirebon Pantau Kampanye di Media Sosial, Begini Syarat Kampanye di Kampus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memperketat pengawasan kampanye pasangan calon (paslon) Pilwalkot 2024, terutama di media sosial.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memperketat pengawasan kampanye pasangan calon (paslon) Pilwalkot 2024, terutama di media sosial.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Siber yang dibentuk khusus untuk memantau aktivitas daring paslon.

Memasuki hari kedelapan masa kampanye, belum ditemukan pelanggaran dari tiga paslon yang berkontestasi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri.

Baca juga: Salam Metal Siti Farida Warnai Blusukan di Kesambi Cirebon, Warga Beri Dukungan Penuh

"Kami sudah menyiapkan Tim Fasilitasi Pengawasan Siber yang bertugas melakukan patroli di ruang maya, khususnya memantau akun media sosial resmi milik paslon," ujar Fajri, Rabu (2/10/2024).

Fajri menegaskan, timnya akan menindak pelanggaran yang ditemukan di akun resmi paslon sesuai dengan ketentuan Pilkada.

Namun, untuk pelanggaran di luar akun resmi, bisa diproses melalui peraturan lain seperti Undang-Undang ITE.

"Jika ada pelanggaran di akun resmi, kami proses sesuai ketentuan."

Baca juga: PSKC Cimahi Babak Belur Dikandang Sendiri, Dicukur Gundul Persiraja Banda Aceh 3-0

"Untuk pelanggaran di luar itu, kami bisa menggunakan undang-undang lain, seperti UU ITE," ucapnya.

Nurul Fajri juga mengungkapkan, hingga hari kedelapan masa kampanye, belum ada laporan maupun temuan terkait pelanggaran.

"Sampai hari kedelapan, kami belum menerima laporan atau temuan yang mengarah pada pelanggaran," jelas dia.

Selain pengawasan di media sosial, Bawaslu juga telah memberikan surat imbauan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

Baca juga: AFC Championship League 2: David Da Silva Dipastikan Main saat Lawan Zhejiang di Cina

Salah satu imbauan tersebut terkait izin penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye.

"Kami mengimbau pemerintah daerah agar bersikap adil dalam memberikan izin penggunaan fasilitas publik, sesuai prinsip keadilan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan aset seperti lapangan atau stadion, namun harus adil bagi semua pasangan calon.

Bawaslu juga mengeluarkan imbauan kepada perguruan tinggi terkait kampanye di lingkungan kampus.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon 3 Oktober 2024, Di Balai Desa Tegalgubug Lor dan Pasar Pasalaran

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye di kampus diperbolehkan dengan beberapa syarat.

"Kampanye di perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan, seperti adanya undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu," ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada perguruan tinggi di Kota Cirebon.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved