Pilkada Majalengka 2024
Tim Pemenangan Eman-Dena Minta Maaf atas Kegaduhan Video Bagi-bagi Makanan di RSUD Majalengka
Tim Pemenangan Eman Suherman - Dena M Ramdhan, meminta maaf atas kegaduhan akibat video bagi-bagi makanan di RSUD Majalengka
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, meminta maaf atas kegaduhan akibat video bagi-bagi makanan di RSUD Majalengka.
Kegiatan itu dilaksanakan DPD Pro Prabowo Subianto (Propas) Majalengka beberapa waktu lalu yang bukan bagian dari Tim Pemenangan Eman - Dena di Pilkada Majalengka 2024.
Juru Bicara (Jubir) Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Eman - Dena, Teddy Setiawan, mengatakan, tim pemenangan Paslon nomor urut satu di Pilkada Majalengka 2024 itu sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Tim Pemenangan Eman-Dena Buka Suara Terkait Video Bagi-bagi Makanan di RSUD Majalengka
Namun, pihaknya tetap menyampaikan permohonan maaf meski tidak terlibat dalam kegiatan DPD Propas Majalengka, dan videonya sempat disampaikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
"Kami meminta maaf apabila tidak berkenan atas beredarnya video tersebut," ujar Teddy Setiawan saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (1/10/2024).
Ia mengatakan, akun tiktok @hade_192 yang mengunggah video itu pun bukan termasuk akun media sosial yang didaftarkan Tim Pemenangan Eman - Dena ke KPU Kabupaten Majalengka untuk berkampanye.
Karenanya, pihaknya memastikan sama sekali tidak ada keterlibatan Tim Pemenangan Eman - Dena dalam kegiatan pembagian makanan bergizi kepada pasien RSUD Majalengka tersebut.
Baca juga: Ada 500 Formasi PPPK di Majalengka, Posisi Guru hingga Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Sudah Dibuka
Selain itu, Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Eman - Dena selalu mendampingi Paslon nomor urut satu untuk memastikan kampanyenya tidak sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Kami memegang teguh PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk berkampanye, dan selalu memberikan pendampingan hukum untuk memastikan jangan sampai melanggar aturan," kata Teddy Setiawan.
Teddy memastikan, pasangan Eman - Dena juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkada Majalengka 2024 termasuk kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan proses Pilkada Majalengka 2024 yang aman, tertib, dan lancar, sehingga pergerakan selama tahapan kampanye juga jangan sampai melanggar aturan.
Eman Suherman - Dena M Ramdhan
video bagi-bagi makanan di RSUD Majalengka
Tim Pemenangan Eman - Dena
Pilkada Majalengka 2024
| KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
|
|---|
| KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
|
|---|
| Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
|
|---|
| Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
|
|---|
| Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Jubir-Divisi-Advokasi-dan-Hukum-Tim-Pemenangan-Eman-Dena-Teddy-Setiawand.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.