Seleksi PPPK

Ada 500 Formasi PPPK di Majalengka, Posisi Guru hingga Tenaga Kesehatan, Pendaftaran Sudah Dibuka

Pemkab Majalengka membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, terdapat 500 formasi PPPK yang dibuka pada seleksi kali ini, dari mulai guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.


Menurut dia, dari jumlah tersebut formasi PPPK untuk tenaga guru menjadi yang terbanyak di Kabupaten Majalengka, yakni mencapai 300 formasi.

Baca juga: Pemkab Majalengka Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Mulai Hari Ini, Berikut Syarat-syaratnya


"Untuk tenaga kesehatan dibuka 100 formasi dalam seleksi PPPK tahun ini," ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (1/10/2024).


Sementara, posisi tenaga teknis yang bakal ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Majalengka pada seleksi PPPK kali ini mencapai 100 formasi.


Ia mengatakan, seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 347 Tahun 2024. 


"Kami memastikan, seluruh proses seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis," kata Gatot Sulaeman.


Ia menyampaikan, seleksi PPPK pada tahun ini dikhususkan bagi pelamar prioritas guru, D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca juga: Penjadwalan Tes SKD CPNS 2024 Mulai Rabu 2 Oktober, Ini Cara Cek Jadwal dan Tempatnya


Selain itu, rentang gaji yang akan diterima apabila lolos seleksi PPPK, di antaranya, bagi formasi guru berkisar antara Rp 3,2 juta - Rp 3,6 juta, formasi tenaga kesehatan Rp 2,8 juta - Rp 3,8 juta, dan tenaga teknis Rp 2,2 juta - 3,6 juta.


Besaran rentang gaji minimal hingga maksimal yang bakal diterima setiap bulannya tersebut berbeda-beda sesuai formasi, dan tugas kerjanya masing-masing.


"Untuk persyaratan lengkap mengenai seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka dapat diunduh melalui tautan https://tinyurl.com/pengadaanpppkmjlk2024," ujar Gatot Sulaeman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved