Seleksi PPPK
Pemkab Majalengka Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Mulai Hari Ini, Berikut Syarat-syaratnya
Pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK di Majalengka sudah dibuka hari ini.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai hari ini.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, seleksi PPPK kali ini membuka formasi untuk tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.
Menurut dia, calon peserta seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka dapat mendaftarkan diri secara daring melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Secara umum, persyaratan seleksi PPPK ini, di antaranya, warga Negara Indonesia, dan tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (1/10/2024).
Ia mengatakan, calon peserta juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian maupun sebagai pegawai swasta.
Selain itu, persyaratan lainnya ialah tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan sehat jasmani rohani sesuai persyaratan jabatan yang diinginkan.
Calon peserta juga dapat mengunduh persyaratan lainnya dalam seleksi PPPK sebagai tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, melalui laman https://tinyurl.com/pengadaanpppkmjlk2024.
"Kami memastikan, seluruh proses seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis," ujar Gatot Sulaeman.
Ia menyampaikan, tahapan pendaftaran seleksi PPPK di Kabupaten Majalengka bagi pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN dimulai pada 1 - 20 Oktober 2024.
Sementara pendaftatan seleksi PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah dibuka mulai 17 November - 31 Desember 2024.
"Jadi, seleksi PPPK tahun ini dikhususkan untuk pelamar prioritas, guru atau pegawai eks THK-II, guru atau pegawai non-ASN, dan alumni PPG," kata Gatot Sulaeman.
Baca juga: 11 Posisi CPNS dan PPPK 2024 di Kementerian Pertanian Masih Kosong, Segera Cek Ini Syaratnya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.