Sidang PK Vina Cirebon
Momen Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki di tahun 2016 kembali berlangsung di lokasi kejadian
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki di tahun 2016 kembali berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2024).
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika Rizqa Yunia, salah satu anggota majelis hakim, menangis saat meninjau Jembatan Talun, titik krusial dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Rizqa tak kuasa menahan air mata saat sidang mendekati akhir.
Meski mengenakan masker, kacamata dan kerudung hitam, tangisannya tetap terlihat jelas.
Ia bahkan sempat menyeka air matanya dengan tisu saat Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, hendak menutup sidang.
Baca juga: Ketegangan Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP, Tiba-tiba Ada Kuasa Hukum Iptu Rudiana dan Aep
"Kita baca Al-Fatihah untuk almarhum Eki dan almarhumah Vina, kita baca bersama-sama," ujar Rizqa sambil terisak, Jumat (27/9/2024).
Rizqa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini bukan kebetulan.
"Ini kan kejadian 2016 lalu ya, bagaimanapun di sini ada cerita, kita gak tahu benar atau tidak secara logika benar atau tidak, tali pasti ke sini karena lokasi penemuan jenazahnya di sini, pasti beliau (Eki dan Vina? juga ada di sini," ucapnya, penuh haru.
Sidang ini diadakan di Jembatan Talun, yang disebut sebagai salah satu lokasi penting dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan yang selama ini diungkap jaksa.
Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini menguatkan keyakinannya bahwa tidak ada pembunuhan yang terjadi.
"Dari pemeriksaan ini, sudah jelas bahwa tidak ada saksi yang melihat pembunuhan."
"Beberapa saksi, seperti Ismail dan Adi Hariadi, hanya melihat kecelakaan, sementara Oki adalah saksi yang menemukan dan membalikkan tubuh korban," jelas Otto.
Baca juga: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar di TKP, Kuasa Hukum: Jalan Para Terpidana Bisa Bebas
Otto juga mempertanyakan logika jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di jembatan, dibawa sejauh 1,2 kilometer dan kemudian dibunuh di lokasi lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.