Sidang PK Vina Cirebon

Sidang PK Kasus Vina, Reynaldi Ungkap Pengalaman Disiksa: Dipukul dan Diberi Makan Seperti Binatang

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024).


Sidang ini diwarnai suasana haru setelah salah satu saksi fakta, Reynaldi, menceritakan pengalamannya selama penangkapan di Polres Cirebon Kota yang disertai penyiksaan.


Dalam keterangannya, Reynaldi, yang ikut ditangkap bersama delapan terpidana lainnya di depan SMPN 11 Cirebon pada 31 Agustus 2016, mengungkapkan bahwa ia dilepas sehari setelah penangkapan.

Baca juga: Celah untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Susno Sebut Kejadian 8 Tahun Lalu Kecelakaan


Reynaldi dibebaskan setelah salah satu terpidana, Sudirman, menyatakan kepada petugas bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.


Namun, selama sehari di dalam tahanan, Reynaldi mengaku mendapat penyiksaan berupa pemukulan dan perlakuan tidak manusiawi.


"Saya ditangkap dan disiksa."


"Saya dipukul, diberi makan seperti binatang," ujar Reynaldi sambil terisak saat memberikan kesaksian, Rabu (18/9/2024).

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024)
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memasuki hari keenam, pada Rabu (18/9/2024) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Ruang sidang mendadak hening, hanya terdengar suara isak tangis Reynaldi yang berusaha menahan emosi.


Anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat menegaskan, bahwa Reynaldi tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan pernyataan Sudirman.


"Ada saksi Reynaldi, adik dari Eka Sandi, yang kembali mengungkapkan bagaimana proses penangkapan dan apa yang dia alami di Polres Cirebon Kota sampai dengan dia dikeluarkan sehari setelahnya."


"Memang, terkonfirmasi bahwa Reynaldi tidak terlibat dalam perkara ini dan itu didapat dari Sudirman, terpidana."


"Penyidik memegang keterangan dari Sudirman. Yang ditanyakan terakhir itu Sudirman, apakah Reynaldi terlibat atau tidak," ucap Jan.

Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Kembali Digelar, Hadirkan Saksi-saksi Baru, Peluang Bebas Terbuka


Sidang PK enam terpidana ini masih berlangsung dengan agenda menghadirkan tujuh saksi dan dua saksi ahli.


Salah satu saksi ahli, mantan komisioner LPSK, Edwin Pasaribu, memberikan keterangan terkait dugaan tindakan asusila dalam kasus tersebut.


Sidang sempat berlangsung tertutup selama Edwin memberikan kesaksiannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved