Pilbup Indramayu 2024
Aturan Pemasangan Baliho Paslon Pilbup Indramayu Diterbitkan KPU: Tak Boleh Dipasang Asal-asalan
KPU Indramayu sudah menerbitkan aturan pemasangan poster hingga baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) di Pilbup Indramayu 2024
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu sudah menerbitkan aturan pemasangan poster hingga baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) di Pilbup Indramayu 2024.
Dalam pemasangannya, baliho memang tidak bisa dipasang secara asal-asalan di sembarang tempat.
KPU Indramayu pun berharap para paslon peserta Pilkada Indramayu bisa mematuhi regulasi yang tercantum dalam Keputusan KPU Indramayu Nomor 174 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU Indramayu, Masykur mengatakan, lokasi pemasangan APK adalah di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Indramayu Mulai Dihiasi Poster Calon Bupati dan Wakil Bupati di Masa Kampanye Pilkada 2024
Namun ada beberapa lokasi yang dikecualikan atau tidak boleh dipasang baliho. Seperti di wilayah kota Indramayu ada beberapa jalan yang dilarang terpasang baliho peserta Pilkada.
“Yakni di Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan R.A. Kartini,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (26/9/2024).
Kemudian jalan lainnya adalah Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk, Jalan Soekarno-Hatta dari arah Simpang Lima sampai dengan Jembatan Bungkul, Jalan MT Haryono mulai dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang.
“Dan beserta seluruh fasilitas dan tegakan seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, dan sejenisnya yang ada di trotoar, bunderan, dan median jalan pada jalan-jalan tersebut,” ujar dia.
KPU Indramayu juga melarang pemasangan baliho pada seluruh taman kota dan bunderan jalan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Termasuk di tempat fasilitas umum, meliputi rumah sakit, puskesmas, masjid dan tempat ibadah lainnya, Alun-alun, Pendopo, Kantor BUMN/BUMD, Kantor Dinas hingga Kantor Desa sampai dengan radius 50 meter dari pagar bangunan.
Termasuk di lingkungan universitas, ponpes, sekolah-sekolah dari jenjang TK sampai SLTA dengan radius 50 meter dari pagar bangunan.
Baca juga: Dilarang Pasang APK Pilkada 2024 di Jalan KH Abdul Halim, Ini Kata KPU Majalengka
“Kemudian kawasan wisata yang dikelola Pemda atau Pemdes, pasar, komplek kuburan, dan fasilitas lain yang juga dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Masykur menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye ini wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesusai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan alat peraga kampanye sendiri dilakukan harus dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
LINK Real Count Pilbup Indramayu 2024 Versi KPU, Pantau Hasil Rekapitulasinya |
![]() |
---|
CEK Real Count Pilbup Indramayu 2024, Mulai 15.00 WIB, Ini Link Pantau Hasil Rekapitulasinya |
![]() |
---|
Cegah Ujaran Kebencian Hingga Hoaks di Pilbup Indramayu, Bawaslu Siapkan Petugas Untuk Pantau Medsos |
![]() |
---|
Kata Lucky-Syaefudin Soal Pembangunan Indramayu Lewat Bebarengan Beberes Dermayu |
![]() |
---|
Bawaslu Ingatkan 3 Paslon yang Bertarung di Pilbup Indramayu 2024 Jangan Curi Start Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.