Pilkada Serentak 2024

Indramayu Mulai Dihiasi Poster Calon Bupati dan Wakil Bupati di Masa Kampanye Pilkada 2024

Wajah Kota Indramayu yang mulai dihiasi oleh poster, spanduk, hingga baliho di masa kampanye Pilkada Serentak 2024

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Poster Paslon Peserta Pilkada yang terpasang di sekitaran Bunderan Mangga Simpang 5 Indramayu, Kamis (26/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Suasana tahun politik makin terasa di masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

 Bukan hanya di televisi maupun media sosial, tetapi juga di jalan raya.

Ini bisa dilihat dan dirasakan salah satunya pada wajah Kota Indramayu yang mulai dihiasi oleh poster, spanduk, hingga baliho.

Penampakan ini memang bukan baru saja terjadi, tapi jauh sebelum pendaftaran calon kepala daerah, poster para kandidat juga sudah banyak beredar.

Meski demikian, jumlah poster-poster itu tidak sampai sesembrawut sebelumnya. 

Baca juga: Dilarang Pasang APK Pilkada 2024 di Jalan KH Abdul Halim, Ini Kata KPU Majalengka

Khusus poster wajah kandidat yang tidak jadi mendaftar peserta Pilkada sudah banyak yang hilang ditertibkan oleh petugas maupun diturunkan sendiri oleh relawan kandidat tersebut.

Walau masih ada yang terpajang, tapi jumlahnya hanya beberapa saja dan masih bisa dihitung jari. 

Di antaranya masih terlihat di sekitaran Bunderan Mangga Simpang 5 Indramayu, kemudian ada pula di Lingkar Lohbener Jalur Pantura Indramayu.

Kordiv Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Indramayu, Dede Irawan mengatakan, soal keberadaan poster calon bukan peserta Pilkada itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Lanjut dia, karena delik pelanggaran APK hanya berlaku kepada peserta Pilkada saja. Bawaslu menyebut, kewenangan poster yang bukan peserta Pilkada ada di Satpol Pp Indramayu

Ia menyampaikan, walau belum dibahas secara kelembagaan, namun keberadaan poster-poster itu sudah dibahas dalam beberapa pertemuan rapat koordinasi sebelumnya dan sudah ada yang ditertibkan.

“Saat rapat koordinasi perihal ini pernah kita sampaikan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (26/9/2024).

Khusus kepada peserta Pilkada, Dede Irawan meminta kepada para paslon untuk mentaati peraturan soal pemasangan APK.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca juga: Hari Pertama Kampanye Pilbup Indramayu, Nina Agustina Pilih Sapa Warga, Langsung Datangi 8 Titik

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved