Pilkada Serentak 2024
Indramayu Mulai Dihiasi Poster Calon Bupati dan Wakil Bupati di Masa Kampanye Pilkada 2024
Wajah Kota Indramayu yang mulai dihiasi oleh poster, spanduk, hingga baliho di masa kampanye Pilkada Serentak 2024
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Suasana tahun politik makin terasa di masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Bukan hanya di televisi maupun media sosial, tetapi juga di jalan raya.
Ini bisa dilihat dan dirasakan salah satunya pada wajah Kota Indramayu yang mulai dihiasi oleh poster, spanduk, hingga baliho.
Penampakan ini memang bukan baru saja terjadi, tapi jauh sebelum pendaftaran calon kepala daerah, poster para kandidat juga sudah banyak beredar.
Meski demikian, jumlah poster-poster itu tidak sampai sesembrawut sebelumnya.
Baca juga: Dilarang Pasang APK Pilkada 2024 di Jalan KH Abdul Halim, Ini Kata KPU Majalengka
Khusus poster wajah kandidat yang tidak jadi mendaftar peserta Pilkada sudah banyak yang hilang ditertibkan oleh petugas maupun diturunkan sendiri oleh relawan kandidat tersebut.
Walau masih ada yang terpajang, tapi jumlahnya hanya beberapa saja dan masih bisa dihitung jari.
Di antaranya masih terlihat di sekitaran Bunderan Mangga Simpang 5 Indramayu, kemudian ada pula di Lingkar Lohbener Jalur Pantura Indramayu.
Kordiv Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Indramayu, Dede Irawan mengatakan, soal keberadaan poster calon bukan peserta Pilkada itu bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Lanjut dia, karena delik pelanggaran APK hanya berlaku kepada peserta Pilkada saja. Bawaslu menyebut, kewenangan poster yang bukan peserta Pilkada ada di Satpol Pp Indramayu.
Ia menyampaikan, walau belum dibahas secara kelembagaan, namun keberadaan poster-poster itu sudah dibahas dalam beberapa pertemuan rapat koordinasi sebelumnya dan sudah ada yang ditertibkan.
“Saat rapat koordinasi perihal ini pernah kita sampaikan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (26/9/2024).
Khusus kepada peserta Pilkada, Dede Irawan meminta kepada para paslon untuk mentaati peraturan soal pemasangan APK.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Baca juga: Hari Pertama Kampanye Pilbup Indramayu, Nina Agustina Pilih Sapa Warga, Langsung Datangi 8 Titik
Jelang Dilantik Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Bakal Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditunda, Effendi Edo Buka Suara |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur Jadi Maret 2025, KPU Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.