Pilkada Serentak 2024

Dilarang Pasang APK Pilkada 2024 di Jalan KH Abdul Halim, Ini Kata KPU Majalengka

KPU Kabupaten Majalengka telah mengatur tentang titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga saat berjalan kaki melintasi baliho dua Bacabup Majalengka yang terpasang di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah mengatur tentang titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim, dilarang dipasangi APK Pilkada Serentak 2024.


Pihaknya memastikan, penentuan lokasi atau titik yang dilarang untuk pemasangan APK tersebut telah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.

Baca juga: Jalan Siliwangi Kota Cirebon Jadi Titik Lokasi yang Dilarang Terpasang APK, Ini Alasannya


"Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah di sepanjang ruas Jalan KH Abdul Halim," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (26/9/2024).


Ia mengatakan, areal kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang kebetulan berada di ruas jalan tersebut juga diperbolehkan dipasangi APK sepanjang tidak berada di bahu jalan.


"Itu pun hanya sampai di batas kantor sekretariatnya, tidak boleh melebihi, karena pada dasarnya Jalan KH Abdul Halim dilarang untuk dipasangi APK," kata Andhi Insan Sidieq.


Adapun APK yang dimaksud meliputi reklame, spanduk, hingga umbul-umbul yang dapat digunakan selama tahapan kampanye yang berlangsung sejak 25 September - 24 November 2024.


Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya, tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu, KPw BI Cirebon Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat


Andhi menyampaikan, pemasangan APK Pilkada Serentak 2024 juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Nantinya, seluruh APK Pilkada Serentak 2024 yang dipasang selama masa kampanye harus dibersihkan paling lambag tiga hari menjelang pemungutan suara atau tepat di masa tenang.


"Kami juga akan berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk pembersihan APK tersebut," ujar Andhi Indan Sidieq.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved