Pilbup Indramayu 2024
Aturan Pemasangan Baliho Paslon Pilbup Indramayu Diterbitkan KPU: Tak Boleh Dipasang Asal-asalan
KPU Indramayu sudah menerbitkan aturan pemasangan poster hingga baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) di Pilbup Indramayu 2024
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Adapun untuk Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
KPU Indramayu pun dalam hal ini juga mengatur teknis pemasangan alat peraga kampanye yang wajib diperhatikan.
Pertama, lanjut Masykur, alat peraga kampanye berdiri menggunakan tiang sendiri dengan konstruksi yang menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kemudian tidak dipasang pada pohon, tidak merusak trotoar dan taman, tidak mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas, tidak menutup atau menghalangi lampu dan rambu lalu lintas.
“Selanjutnya tidak menutup atau menghalangi reklame yang sudah berizin, tidak melintang di atas badan jalan, tidak menutupi atau menghalangi alat peraga kampanye yang sudah dipasang, tidak dipasang di jembatan, dan memelihara alat peraga kampanye tetap dalam keadaan baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar dia.
LINK Real Count Pilbup Indramayu 2024 Versi KPU, Pantau Hasil Rekapitulasinya |
![]() |
---|
CEK Real Count Pilbup Indramayu 2024, Mulai 15.00 WIB, Ini Link Pantau Hasil Rekapitulasinya |
![]() |
---|
Cegah Ujaran Kebencian Hingga Hoaks di Pilbup Indramayu, Bawaslu Siapkan Petugas Untuk Pantau Medsos |
![]() |
---|
Kata Lucky-Syaefudin Soal Pembangunan Indramayu Lewat Bebarengan Beberes Dermayu |
![]() |
---|
Bawaslu Ingatkan 3 Paslon yang Bertarung di Pilbup Indramayu 2024 Jangan Curi Start Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.