Pilbup Indramayu 2024

Aturan Pemasangan Baliho Paslon Pilbup Indramayu Diterbitkan KPU: Tak Boleh Dipasang Asal-asalan

KPU Indramayu sudah menerbitkan aturan pemasangan poster hingga baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) di Pilbup Indramayu 2024

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua KPU Indramayu, Masykur 

Adapun untuk Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

KPU Indramayu pun dalam hal ini juga mengatur teknis pemasangan alat peraga kampanye yang wajib diperhatikan.

Pertama, lanjut Masykur, alat peraga kampanye berdiri menggunakan tiang sendiri dengan konstruksi yang menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kemudian tidak dipasang pada pohon, tidak merusak trotoar dan taman, tidak mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas, tidak menutup atau menghalangi lampu dan rambu lalu lintas.

“Selanjutnya tidak menutup atau menghalangi reklame yang sudah berizin, tidak melintang di atas badan jalan, tidak menutupi atau menghalangi alat peraga kampanye yang sudah dipasang, tidak dipasang di jembatan, dan memelihara alat peraga kampanye tetap dalam keadaan baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved