Pilkada Kota Cirebon 2024

Ini Lokasi yang Dilarang Pasang APK di Kota Cirebon, Hari Pertama Masa Kampanye Pilwalkot Cirebon

Tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Jalan Siliwangi, Kota Cirebon menjadi lokasi yang dilarang untuk pasang Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pilwalkot Cirebon 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 23 November 2024 dengan berbagai ketentuan yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko menyatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, tim pasangan calon (Paslon) dan kepolisian.

Baca juga: PILKADA GARUT 2024: Hari Ini Mulai Kampanye, Bawaslu Bekali Anggota Soal Potensi Pelanggaran Pidana

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam menentukan titik lokasi untuk rapat umum, serta hal-hal yang dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum," ujar Mardeko, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan, bahwa tiga lokasi telah disepakati sebagai tempat untuk menggelar rapat umum atau rapat akbar.

"Tiga titik lokasi yang telah disepakati adalah lapangan sepak bola Kebon Pelok Harjamukti, lapangan bola Kesenden dan stadion utama Bima," ucapnya.

Baca juga: PILKADA SUMEDANG 2024: Ini Alasan KPU Soal 4 Paslon Cabup-Cawabup Sumedang Diarak Keliling Kota

Selain itu, KPU juga sudah menentukan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Mardeko mengingatkan bahwa pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di Jalan Siliwangi.

"Diharapkan kepada para tim Paslon agar tidak memasang APK di Jalan Siliwangi, mulai dari pertigaan Jalan Krucuk hingga simpang empat Alun-alun Kejaksan, karena di situ adalah komplek perkantoran dan harus menjaga ketertiban umum," jelas dia.

Baca juga: PILKADA CIREBON 2024: Paslon Luthfi-Dia Kaitkan Nomor 4 dengan Filosofi Pancasila, Ini Alasannya

Untuk masa awal kampanye, KPU membatasi jumlah peserta rapat terbatas maksimal 1.000 orang.

Rapat terbatas juga bisa dilakukan di gedung atau hotel sesuai ketentuan yang berlaku.

"Paslon bisa melakukan berbagai pendekatan ke masyarakat, seperti blusukan, bazar, atau kegiatan lain selama tidak melanggar aturan," katanya.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved