Pj Bupati Majalengka Siap All Out Perjuangkan Peralihan Status Lahan Permukiman Warga Desa Nunukbaru
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyatakan siap all out untuk memperjuangkan peralihan status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyatakan siap all out untuk memperjuangkan peralihan status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Saat ini, tahapan alih status permukiman warga yang berada di kawasan hutan lindung tersebut masih berada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Namun, pihaknya siap mengupayakan apabila KLHK membutuhkan dokumen adiministratif dari Pemkab Majalengka maupun lainnya dalam proses alih fungsi lahan tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Pemkab Majalengka Dorong Percepatan Alih Status Lahan Permukiman Warga Desa Nunukbaru
"Misalnya, dari KLHK butuh surat atau apapun itu kami di pemerintah daerah akan langsung menyiapkannya sesegera mungkin," ujar saat ditemui di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengatakan, sejauh ini Pemkab Majalengka masih menunggu proses alih status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru, karena prosesnya berada di ranah KLHK RI.
"Kami sifatnya sebatas koordinasi untuk memastikan progresnya berjalan lancar, belum membahas lebih jauh, karena tahapan alih fungsinya menjadi kewenangan KLHK," kata Dedi Supandi.
Pihaknya mengakui, warga Desa Nunukbaru telah memperjuangkan tanah miliknya sejak puluhan tahun lalu agar dibuatkan sertifikat tanahnya atas nama mereka.
Baca juga: KLHK Survei Lokasi Peralihan Status Lahan Permukiman Warga Desa Nunukbaru Majalengka
Namun, proses tersebut terhalang lahan yang ditempati 3500 - 4000 kepala keluarga (KK) itu diklaim merupakan milik Perhutani sejak 1960-an, dan kini berstatus hutan lindung.
Padahal, Desa Nunukbaru merupakan desa tertua di Kabupaten Majalengka, dan masyarakat telah menempati lahan tersebut sejak Kabupaten Majalengka belum didirikan.
Bahkan, menurut dia, proses alih status itu sempat terhenti beberapa tahun lalu, dan pada 2021 warga mengajukannya kembali, sehingga saat ini dikebut agar segera direalisasikan.
"Dari warga meminta agar tanah tersebut dikembalikan, tetapi prosesnya panjang, karena statusnya hutan lindung, sehingga harus diubah hutan produktif dulu baru menjadi milik warga," ujar Dedi Supandi.
Bantah Isu Penguasaan Proyek di Majalengka, Inspektorat Pastikan Arahan Bupati Eman Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Majalengka Imbau Warga Waspadai Longsor dan Banjir |
![]() |
---|
Jemaah Haji Majalengka Kenakan Pakaian Ihram Putih dari BIJB, Terbang Menuju Jeddah dan Mekkah |
![]() |
---|
Uji Publik Naskah Akademik, Prof. Nina Lubis Ungkap Alasan Pengkajian Ulang Hari Jadi Majalengka |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Majalengka Soroti Kualitas Pendidikan, Banyak Warga Tak Punya Ijazah Pendidikan Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.