KLHK Survei Peralihan Status Lahan

KLHK Survei Lokasi Peralihan Status Lahan Permukiman Warga Desa Nunukbaru Majalengka

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melaksanakan survei lokasi peralihan status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (Kanan), bersama jajaran Forkopimda dan KLHK RI saat berdialog dengan sejumlah warga di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/9/2024).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melaksanakan survei lokasi peralihan status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, permukiman warga desa tertua di Kabupaten Majalengka itu sejak 1960-an diklaim merupakan milik Perhutani, dan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan KLHK RI, Taufik, mengatakan, survei kali ini merupakan bagian dari proses alih status kawasan hutan lindung menjadi milik warga.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 21 September 2024, Ada di Desa Kapuk Kedawung Cirebon

Namun, menurut dia, berdasarkan tahapannya alih status itu tidak bisa langsung diserahkan ke masyarakat, tetapi dari hutan lindung ditetapkan menjadi hutan produksi dahulu.

"Ketentuannya seperti itu, harus menjadi hutan produksi dulu kemudian dilepaskan kepada masyarakat," kata Taufik saat ditemui di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/9/2024).

Ia mengatakan, hasil survei kali ini bakal ditindaklanjuti untuk diproses peralihan statusnya, sehingga masyarakat Desa Nunukbaru mendapat kepastian hukum mengenai status lahannya.

Baca juga: 310 Kepala Keluarga di Kuningan Terancam Kekeringan, Ada 890 Jiwa Terdampak, Butuh 5.000 Liter Air

Pihaknya mengakui, hingga kini masih mengusahakan untuk segera menyelesaikan proses alih fungsi tersebut meski belum dapat memastikan terkait kapan prosesnya diselesaikan.

"Tapi, kalau untuk mendukung good government, dan tidak ada kendala teknis maupun yuridisnya dalam alih fungsi ini, kami meyakini prosesnya juga tidak terlalu lama," ujar Taufik.

Dalam kesempatan itu, Taufik tampak didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Majalengka saat berdialog dengan sejumlah warga di Balai Desa Nunukbaru.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Kejanggalan Kasus Vina: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun

Sementara para petugas yang melaksanakan survei terlihat menggunakan drone untuk mengambil dokumentasi udara mengenai lokasi lahan yang akan dialihfungsikan.

"Saya tidak ingat mengenai luasan lahan yang diajukan untuk alih fungsi ini, tetapi akan mengupayakan untuk mempercepat prosesnya, sehingga bisa diserahkan kepada masyarakat," kata Taufik.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved