Kasus Vina Cirebon

Ahli Digital Forensik Bongkar Kejanggalan Kasus Vina: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun

Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan di Sidang Kasus Vina Cirebon: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).

Rismon menguraikan bahwa bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal, yang berdampak pada kerugian besar bagi para terpidana.

"Ya tadi saya selaku ahli digital forensik menjelaskan ekstraksi data chat Vina dengan Widi dan Mega."

Baca juga: TERBONGKAR Fakta Baru Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Fransiskus Diminta Hapus Foto Kecelakaan Eki

"Di mana, saya menjelaskan timeline UTC+0, yang artinya tidak ada penyesuaian lokal time pada hardware maupun software yang digunakan tadi itu," ujar Rismon saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (20/9/2024).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Vina masih aktif mengirim pesan pada pukul 22.14.10 waktu lokal Cirebon (UTC+7) berdasarkan konversi dari UTC+0.

"Ini yang paling kritikal di nomor 14-15."

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Pasundan Hari Ini 21 September 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong

"Dia (Vina) aktif mengirim pukul 15.14.10 UTC+0, artinya kalau kita konversi ke lokal time UTC+7 jamnya 22.14.10, dia masih aktif mengirim dan statusnya send, artinya sudah masuk ke dalam jaringan komunikasi," ucapnya.

Kejanggalan tersebut, menurut Rismon, seharusnya menjadi bukti penting dalam proses persidangan.

Namun, sayangnya, bukti ini diabaikan.

"Kejanggalannya yaitu analisa meta data, karena saya sudah sering menganalisa memeriksa extraction report sejumlah kasus, tapi saya lihat tidak ada yang janggal."

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Pasundan Hari Ini 21 September 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong

"Mungkin karena tidak ada yang janggal itu, jadi dikesampingkan untuk scientific evidence di persidangan saat ini," jelas dia.

Rismon menambahkan, andai bukti ilmiah tersebut dipertimbangkan, sidang bisa berjalan berbeda.

"Seandainya scientific evidence dihadirkan mungkin jalannya sidang bukan begini, 8 tahun terpidana abis usianya hanya karena ini dikesampingkan," katanya.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Pasundan Hari Ini 21 September 2024, Relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong

Dalam kesaksiannya, Rismon juga mengutip pernyataan Susno Duadji, "Scientific evidence dibandingkan dengan seribu saksi, kuat mana? Scientific evidence."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved