Kasus Vina Cirebon
Ahli Digital Forensik Bongkar Kejanggalan Kasus Vina: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun
Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan di Sidang Kasus Vina Cirebon: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Ia menekankan pentingnya bukti ilmiah dalam menentukan kebenaran dalam kasus ini.
Sementara itu, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon pada hari ketujuh resmi ditutup pada pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Terbelah 116,78 Km, 69 Desa di Kabupaten Bojonegoro Terbeton Tol Ngawi-Tuban Senilai 23,797 Miliar
Selain Rismon, ada lima saksi lain yang memberikan kesaksian, termasuk Dedi Mulyadi, Arta, Anwar, Reza Indragiri dan Fransiskus.
Sidang PK akan kembali digelar pada Senin (23/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti tragedi kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.