Kasus Vina Cirebon

Ahli Digital Forensik Bongkar Kejanggalan Kasus Vina: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun

Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan di Sidang Kasus Vina Cirebon: Bukti Tak Dihadirkan, Terpidana Rugi 8 Tahun

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).   

Ia menekankan pentingnya bukti ilmiah dalam menentukan kebenaran dalam kasus ini.

Sementara itu, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon pada hari ketujuh resmi ditutup pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Terbelah 116,78 Km, 69 Desa di Kabupaten Bojonegoro Terbeton Tol Ngawi-Tuban Senilai 23,797 Miliar

Selain Rismon, ada lima saksi lain yang memberikan kesaksian, termasuk Dedi Mulyadi, Arta, Anwar, Reza Indragiri dan Fransiskus.

Sidang PK akan kembali digelar pada Senin (23/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti tragedi kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved