KLHK Survei Peralihan Status Lahan

Ini Alasan Pemkab Majalengka Dorong Percepatan Alih Status Lahan Permukiman Warga Desa Nunukbaru

Pemkab Majalengka mendorong percepatan alih status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kedua kiri), bersama jajaran Forkopimda dan KLHK RI saat berdialog dengan sejumlah warga di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka mendorong percepatan alih status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Saat ini, lahan yang dihuni 3500 - 4000 kepala keluarga (KK) tersebut berstatus sebagai milik Perhutani dan telah ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung.

Padahal, warga telah menempati kawasan itu secara turun-temurun sejak bertahun-tahun yang lalu, dan Desa Nunukbaru juga merupakan desa tertua di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: 6.640 Bilik Suara Pilkada Tiba di Cirebon, Ada 3.318 TPS yang Disiapkan, KPU Pastikan Logistik Aman

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengaku, bersyukur jajaran KLHK RI melaksanakan survei lokasi untuk menindaklanjuti alih status lahan tersebut sesuai yang diajukan warga Desa Nunukbaru.

Menurut dia, survei tersebut untuk meninjau langsung titik-titik lahan yang dialihkan statusnya dari hutan lindung menjadi hutan produksi kemudian diserahkan kepada masyarakat.

"Kami berharap, proses alih fungsi yang cukup panjang ini bisa dipercepat, sehingga masyarakat Desa Nunukbaru memiliki tanahnya sendiri sesuai keinginannya," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: KLHK Survei Lokasi Peralihan Status Lahan Permukiman Warga Desa Nunukbaru Majalengka

Ia mengatakan, Pemkab Majalengka juga mendorong KLHK mempercepat tahapan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi, sehingga warga Desa Nunukbaru mendapatkan haknya.

Selama ini, mereka tidak bisa membuat sertifikat tanah atas lahan yang telah ditempati sejak ratusan tahun yang lalu tersebut, karena diklaim merupakan milik Perhutani dan berstatus hutan lindung.

Pihaknya berharap, proses alih fungsi lahan permukiman warga Desa Nunukbaru itu rampung sebelum masa tugasnya sebagai Penjabat Bupati Majalengka berakhir saat kepala daerah definitif hasil Pilkada Majalengka 2024 dilantik.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 21 September 2024, Ada di Desa Kapuk Kedawung Cirebon

"Alhamdulillah, hari ini Pak Taufik selaku Kasubdit Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan KLHK turun langsung ke Desa Nunukbaru untuk survei," kata Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, baru kali ini pejabat setingkat kasubdit yang turun langsung dalam melaksanakan survei lahan yang akan dialih status menjadi milik warga Desa Nunukbaru.

"Selama ini, yang datang ke Desa Nunukbaru buka level eselon, dan hari ini merupakan pertama kali setingkat Kasubdit yang datang langsung," ujar Dedi Supandi.

 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved