KLHK Survei Peralihan Status Lahan
Begini Curhatan Warga Desa Nunukbaru Majalengka yang Lahannya Diklaim Milik Perhutani
Curhatan Warga Desa Nunukbaru Majalengka yang Lahannya Diklaim Milik Perhutani
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Warga Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, tampaknya masih berjuang untuk memiliki tanahnya sendiri.
Padahal, warga telah menempati lahan tersebut sejak ratusan lalu secara turun-temurun, tetapi pada 1960-an tiba-tiba diklaim menjadi milik Perhutani, dan ditetapkan sebagai kawasan huta lindung.
Warga Desa Nunukbaru, Ahmad Yusuf (49), mengatakan, selama ini warga merasa tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah miliknya yang ditempati secara turun-temurun.
Baca juga: Ada Dugaan Intimidasi Terhadap Bobotoh, Eko Maung Buka Suara Sebut Official Persib Begini
Bahkan, menurut dia, sejak 1970-an warga telah memperjuangkan kepemilikan lahan itu agar dikembalikan kepada warga Desa Nunukbaru meski hingga kini belum juga terealisasi.
"Leluhur kami turut berjuang melawan penjajah untuk memerdekakan Indonesia, tetapi kami seperti belum merasakan arti kemerdekaan itu," ujar Ahmad Yusuf saat ditemui di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengatakan, warga Desa Nunukbaru telah memperjuangkan pengembalian lahan tersebut kepada masyarakat sejak puluhan tahun lalu, tetapi hingga kini belum berhasil.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,7 Juta Pemilih di Pilkada 2024, Targetkan Partisipasi 80 Persen
Pihaknya mengakui, masyarakat juga mengajukan pengembalian lahan itu ke Pemkab Majalengka kemudian diteruskan hingga KLHK RI, dan kini tengah disurvei lokasinya.
"Kami sudah mengajukan terkait lahan ini, dan sekarang prosesnya di meja KLHK RI. Semoga permohonan kami dikabulkan, karena ada ribuan warga yang berdomisili di Desa Nunukbaru," kata Ahmad Yusuf.
Sementara Kepala Desa Nunukbaru, Nono Sutrisno, berharap, proses alih status lahan permukiman warga Desa Nunukbaru tersebut selesai secepatnya agar warga tidak lagi merasa lelah.
Baca juga: 6.640 Bilik Suara Pilkada Tiba di Cirebon, Ada 3.318 TPS yang Disiapkan, KPU Pastikan Logistik Aman
Pasalnya, mereka telah menunggu selama puluhan tahun, dan ditambah tiga tahun terakhir saat pengajuan ulang mengenai alih status lahan tersebut disampaikan kembali pada 2021.
"Sudah tiga tahun masyarakat menunggu alih status hutan lindung menjadi hutan produksi, kemudian diserahkan kepada warga untuk dibuatan sertifikat tanahnya," ujar Nono Sutrisno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.