Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang PK Vina Cirebon, Kuasa Hukum Bagi Saksi Jadi 4 Klaster, Renaldi & Saka Siap Ungkap Fakta Baru

Ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum dalam sidang PK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jan S Hutabarat. 

Selain itu, ahli penyidikan seperti Susno Duadji, psikolog forensik Reza Indragiri dan ahli kedokteran forensik Prof Yoni juga diperkirakan hadir dalam sidang tersebut.

"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.

Seperti diketahui, sidang PK pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon menghadirkan tanggapan dari jaksa terhadap memori PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, seluruh memori PK tersebut ditolak oleh jaksa.

"Tanggapan jaksa hanya formil, tidak menyentuh materiil dari memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum para terpidana, selepas sidang.

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah menyertakan banyak fakta baru dalam memori PK, termasuk saksi-saksi kunci yang belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru ini, terutama kesaksian dari saksi kunci seperti Dede yang siap mencabut keterangannya dan mengungkap kebenaran," ucapnya.

Sidang PK berikutnya akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

"Kami akan menghadirkan empat saksi fakta dan alibi pada sidang nanti," ucap dia.

Baca juga: Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum: Jaksa Hanya Jawab Secara Formil

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved