Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon: Putusan PK Bisa Keluar Dalam 3-6 Bulan

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon buka suara soal hasil sidang Peninjauan Kembali (PK)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, memperkirakan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) akan keluar dalam waktu 3 hingga 6 bulan.


Putusan tersebut nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).


Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut.


"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat Abbas saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8/2024).


Farhat Abbas menegaskan bahwa putusan PK Saka Tatal tidak akan serta-merta membebaskan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman. 

Baca juga: Saka Tatal Ungkap Kondisinya Seusai Lakukan Sumpah Pocong, Ini yang Dia Rasakan


"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah. Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."


"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," ucapnya.


Lebih lanjut, Farhat menambahkan, bahwa hasil PK Saka Tatal bisa menjadi preseden yang menguntungkan bagi terpidana lain yang berniat mengajukan PK.


"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," jelas dia.


Namun, Farhat mengaku sempat kecewa karena saksi kunci, Dede, tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.


Menurutnya, Peradi tidak mengizinkan Dede memberikan kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal.


"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."


"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."


"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Baca juga: Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Dijemput LPSK, Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved