Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon: Putusan PK Bisa Keluar Dalam 3-6 Bulan

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon buka suara soal hasil sidang Peninjauan Kembali (PK)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas 


Seperti diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon belum lama ini telah menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.


Dalam PK itu, Saka dan tim kuasa hukumnya menjalani sedikitnya empat kali persidangan, yakni pembacaan memori PK, jawaban dari termohon dalam hal ini jaksa, menghadirkan saksi fakta dan juga menghadirkan saksi ahli.


Tim kuasa hukum Saka pun membawa 10 novum atau bukti baru di dalam persidangan tersebut.


Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.


"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.


Ia menyampaikan bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.


Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.


"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.


Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.


Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.


Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.


"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.


Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.


"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved