Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon: Putusan PK Bisa Keluar Dalam 3-6 Bulan

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon buka suara soal hasil sidang Peninjauan Kembali (PK)

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, memperkirakan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) akan keluar dalam waktu 3 hingga 6 bulan.


Putusan tersebut nantinya akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).


Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut.


"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat Abbas saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8/2024).


Farhat Abbas menegaskan bahwa putusan PK Saka Tatal tidak akan serta-merta membebaskan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman. 

Baca juga: Saka Tatal Ungkap Kondisinya Seusai Lakukan Sumpah Pocong, Ini yang Dia Rasakan


"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah. Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."


"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," ucapnya.


Lebih lanjut, Farhat menambahkan, bahwa hasil PK Saka Tatal bisa menjadi preseden yang menguntungkan bagi terpidana lain yang berniat mengajukan PK.


"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," jelas dia.


Namun, Farhat mengaku sempat kecewa karena saksi kunci, Dede, tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.


Menurutnya, Peradi tidak mengizinkan Dede memberikan kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal.


"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."


"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."


"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Baca juga: Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Dijemput LPSK, Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri


Seperti diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon belum lama ini telah menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.


Dalam PK itu, Saka dan tim kuasa hukumnya menjalani sedikitnya empat kali persidangan, yakni pembacaan memori PK, jawaban dari termohon dalam hal ini jaksa, menghadirkan saksi fakta dan juga menghadirkan saksi ahli.


Tim kuasa hukum Saka pun membawa 10 novum atau bukti baru di dalam persidangan tersebut.


Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.


"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.


Ia menyampaikan bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.


Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.


"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.


Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.


Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.


Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.


"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.


Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.


"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved