Diterpa Kisruh Kepengurusan YPPM, Aktivitas Universitas Majalengka Dipastikan Tetap Berjalan Lancar
Aktivitas Unma dipastikan tetap berjalan lancar meski Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) diterpa kisruh kepengurusan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Aktivitas Universitas Majalengka (Unma) dipastikan tetap berjalan lancar meski Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) yang menaunginya diterpa kisruh kepengurusan.
Kuasa hukum pengurus lama YPPM Unma, Karmanudin dan Lalan Soeherlan Soekatma, Dede Aif Musoffa, memastikan, kegiatan perkuliahan di Unma tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, menurut dia, honorarium tenaga pengajar dan petugas lainnya di lingkungan Unma juga tidak mengalami keterlambatan sedikit pun di tengah kisruh tersebut.
Baca juga: Diduga Melanggar AD/ART, Struktur Kepengurusan YPPM Universitas Majalengka Dinilai Tidak Sah
"Seluruh aktivitas di Unma berjalan lancar, dari mulai pendidikan hingga honorium juga tidak ada yang terhambat," ujar Dede Aif Musoffa saat ditemui di YPPM Unma, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (15/8/2024).
Ia mengatakan, tidak ada kepemilikan dalam status YPPM Unma, karena yang ada hanyalah badan pendiri, dan dilihat dari sejarahnya pun hampir melibatkan banyak pihak.
Bahkan, terdapat unsur legislatif hingga eksekutif yang semuanya telah bersepakat untuk membangun lembaga pendidikan di Kabupaten Majalengka.
Karenanya, kliennya juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di YPPM sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, struktur kepengurusan baru yang ditetapkan Aceng Jarkasih dinilai melanggar AD/ART YPPM Unma serta peraturan hukum yang berlaku, sehingga dianggap tidak sah.
Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Aceng Jarkasih dan Rita Kusumadewi terkait dugaan pelanggaran dalam pengambilan keputusan terkait struktur kepengurusan baru YPPM Unma.
Dede mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila somasi tersebut tidak diperhatikan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Langkah yang akan diambil termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan keputusan yang dianggap melanggar hukum dan mencari pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Dede Aif Musoffa.
Ia menyampaikan, tindakan yang diambil pihak Aceng dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di antaranya, Pasal 263 Ayat (1) mengenai pembuatan dan penggunaan surat palsu, Pasal 264 Ayat (1) mengenai pemalsuan surat otentik, dan Pasal 266 Ayat (1) mengenai penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.
"Termasuk pelanggaran Pasal 378 KUHP mengenai penipuan yang menggunakan nama atau martabat palsu," ujar Dede Aif Musoffa.
Mahasiswi Unma Tanya Soal Penegakan Hukum yang Dinilai Tebang Pilih, Ini Kata Plt Wakil Jaksa Agung |
![]() |
---|
Diduga Melanggar AD/ART, Struktur Kepengurusan YPPM Universitas Majalengka Dinilai Tidak Sah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Dua Guru dan Mahasiswi PKL yang Jadi Korban Atap Kelas Ambruk di Majalengka |
![]() |
---|
Unma Pastikan Pembacaan Pernyataan Sikap Murni Inisiatif Sivitas Akademika dan Bersifat Universal |
![]() |
---|
Akhirnya Universitas Majalengka Pun Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pemilu 2024, Ada Enam Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.