Mahasiswi Unma Tanya Soal Penegakan Hukum yang Dinilai Tebang Pilih, Ini Kata Plt Wakil Jaksa Agung
Asep Nana Mulyana menjadi pembicara dalam kuliah umum yang digelar Universitas Majalengka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum sekaligus Plt Wakil Jaksa Agung, Prof Asep Nana Mulyana menegaskan, penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih.
Hal ini ia sampaikan dalam kuliah umum di Universitas Majalengka dengan tema 'Penegakan Hukum dan Peran Mahasiswa dalam Mengawal Keadilan di Indonesia', Rabu (7/5/2025).
Menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswi terkait dugaan penerapan hukum yang berbeda berdasarkan koneksi dan kekuatan ekonomi, atau tebang pilih, Asep menjelaskan, jaksa memang memiliki kewenangan dalam menentukan tuntutan, namun harus berdasarkan aturan dan ukuran yang jelas.
“Jaksa itu punya kewenangan menentukan rentang tuntutan, dari 1 hari sampai 5 tahun misalnya dalam kasus pencurian. Tapi kewenangan ini tidak bisa dibiarkan liar, karena bisa disalahgunakan. Kami sudah menetapkan parameter dan tabel tolak ukur,” tegasnya.
Ia menegaskan, jaksa bekerja berdasarkan pedoman resmi.
Menurutnya, praktik hukum tidak boleh dibedakan berdasarkan status ekonomi pelaku.
“Enggak ada lagi orang yang punya uang banyak dituntut rendah, sementara yang miskin dituntut tinggi. Itu tidak boleh terjadi karena kita sudah punya parameternya,” tegasnya.
Asep juga memaparkan tren baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, hukum saat ini mulai mengarah pada pendekatan yang lebih manusiawi dan pemulihan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menjelaskan, pendekatan hukum sekarang bukan lagi semata-mata menghukum, tapi juga korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurut dia, penegakan hukum kini fokus pada prinsip follow the money and asset, yaitu mengejar uang dan aset hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku.
Dalam kesempatan itu, Asep mendorong mahasiswa untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap proses hukum.
“Kami di pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mahasiswa adalah agen perubahan dan kontrol sosial. Keadilan itu harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Majalengka, Indra Adi Budiman mengingatkan mahasiswa tidak boleh hanya jadi penonton.
Polres Majalengka Terima Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unma untuk Program Magang |
![]() |
---|
Diterpa Kisruh Kepengurusan YPPM, Aktivitas Universitas Majalengka Dipastikan Tetap Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Dua Guru dan Mahasiswi PKL yang Jadi Korban Atap Kelas Ambruk di Majalengka |
![]() |
---|
Unma Pastikan Pembacaan Pernyataan Sikap Murni Inisiatif Sivitas Akademika dan Bersifat Universal |
![]() |
---|
Akhirnya Universitas Majalengka Pun Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pemilu 2024, Ada Enam Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.