Diduga Melanggar AD/ART, Struktur Kepengurusan YPPM Universitas Majalengka Dinilai Tidak Sah
Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) yang menaungi Universitas Majalengka (Unma) diterpa sengketa mengenai kepengurusannya
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) yang menaungi Universitas Majalengka (Unma) diterpa sengketa mengenai kepengurusannya.
Bahkan, kuasa hukum pengurus lama YPPM Unma, Karmanudin dan Lalan Soeherlan Soekatma, mengajukan somasi resmi kepada Aceng Jarkasih, dan Rita Kusumadewi, yang mendeklarasikan sebagai pengurus baru.
Kuasa hukum Karmanudin dan Lalan Soeherlan Soekatma, M Danu Ismanto, mengatakan, somasi itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran dalam pengambilan keputusan terkait struktur kepengurusan yayasan.
"Dua orang maupun kuasa hukum yang disomasi tersebut tidak hadir dalam mediasi kedua atau terakhir," kata M Danu Ismanto saat ditemui di YPPM Unma, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (15/8/2024).
Danu menyampaikan, somasi kedua dikeluarkan pada 9 Agustus 2024 setelah Aceng Jarkasih dan Rita Kusumadewi maupun kuasa hukumnya tidak memenuhi dua kali undangan mediasi.
"Dalam dua kali undangan mediasi pada 16 Juli dan 27 Juli 2024, Aceng Jarkasih serta Rita Kusumadewi maupun kuasa hukumnya ldinyatakan tidak hadir dalam proses mediasi tersebut," ujar M Danu Ismanto.
Ia mengatakan, struktur kepengurusan yang ditetapkan Aceng Jarkasih dan Rita Kusumadewi juga dinilai tidak sah, karena melanggar aturan AD/ART YPPM Unma serta peraturan hukum yang berlaku.
Terutama dalam tindakan Aceng yang terkesan menempatkan kedudukannya sebagai pimpinan rapat Badan Pembina tertanggal 30 April 2024 bertempat di ruang rapat YPPM Unma
Tindakan semacam itu dinilai melanggar AD/ART YPPM Unma Pasal 10 Ayat (6) yang mengatur rapat Badan Pembina harus dipimpin Ketua Pembina atau anggota yang dipilih apabila Ketua Pembina tidak hadir.
"Namun, pada rapat pemilihan Ketua Badan Pembina yang dilaksanakan pada 30 April 2024, pimpinan rapat tidak melalui proses pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut," kata M Danu Ismanto.
Selain itu, aturan lainnya yang dilanggar ialah Pasal 11 Ayat (5) Huruf b yang menyatakan pemungutan suara mengenai hal-hal tertentu harus melalui surat suara tertutup tanpa tanda tangan.
Sementara, pemilihan untuk hal lain harus dilaksanakan secara terbuka dan ditandatangani, dan proses pemilihan Ketua Badan Pembina pada 30 April 2024 tersebut tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Karenanya, pihaknya menilai, akta yang dikeluarkan dari mulai Akta Notaris Nomor 14 tanggal 28 Mei 2024 dan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 14 Juni 2024 juga cacat hukum.
"Akta-akta tersebut melanggar ketentuan dalam AD/ART YPPM Unma terkait proses pemilihan dan penunjukan pimpinan rapat," ujar M Danu Ismanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.