Sidang PK Saka Tatal
Soroti PK Saka Tatal, Pakar Hukum Pidana: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum
Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di PN Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (31/7/2024), Azmi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dari 10 novum yang diajukan hanya 1-2 yang diterima oleh hakim, permohonan PK tetap bisa dikabulkan.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal Pada 2016
"Ya kalau dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon (Saka Tatal), hanya ada 1-2 yang dikabulkan oleh hakim, ya itu tetap bisa (dikabulkan pengajuan PK-nya), yang penting ada novum," ujar Azmi saat diwawancarai media selepas sidang, Rabu (31/7/2024).
Azmi juga menyoroti keberadaan nama Dani dan Andi, yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, namun kini sudah dicoret.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.
"Kata saya tadi bilang, ada novum-novum tertentu, karena nama Dani dan Andi (DPO dalam putusan amar putusan) yang sekarang sudah dicoret atau dihilangkan, lalu bagaimana konstruksi sebuah pasal ini adalah pelaku utama, terus (yang dihukum) pelaku pembantunya saja?," ucapnya.
Azmi juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan manipulasi dalam penyajian bukti dan dakwaan.
Baca juga: Analogikan Masalah Sperma, Begini Analisa Ahli Psikologi Forensik saat Sidang PK Saka Tatal
"Ini yang menjadi penting 'loh dimana kok ada surat dakwaannya fiktif?' karena nama ini (Dani dan Andi) tidak ada, berarti kan ada manipulasi dan kebohongan."
"Kalau ada manipulasi kan (berarti) ada sesuatu yang tidak ada," jelas Dosen dari Kampus Universitas Trisakti ini.
Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tidak hanya pada kejadian utama namun juga pada peristiwa sebelumnya yang mungkin terkait.

Seperti diketahui, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
![]() |
---|
Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
![]() |
---|
Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
![]() |
---|
Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.