Sidang PK Saka Tatal

Soroti PK Saka Tatal, Pakar Hukum Pidana: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum

Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di PN Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.


Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (31/7/2024), Azmi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.


Ia menjelaskan bahwa meskipun dari 10 novum yang diajukan hanya 1-2 yang diterima oleh hakim, permohonan PK tetap bisa dikabulkan.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal Pada 2016


"Ya kalau dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon (Saka Tatal), hanya ada 1-2 yang dikabulkan oleh hakim, ya itu tetap bisa (dikabulkan pengajuan PK-nya), yang penting ada novum," ujar Azmi saat diwawancarai media selepas sidang, Rabu (31/7/2024).


Azmi juga menyoroti keberadaan nama Dani dan Andi, yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, namun kini sudah dicoret.


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.


"Kata saya tadi bilang, ada novum-novum tertentu, karena nama Dani dan Andi (DPO dalam putusan amar putusan) yang sekarang sudah dicoret atau dihilangkan, lalu bagaimana konstruksi sebuah pasal ini adalah pelaku utama, terus (yang dihukum) pelaku pembantunya saja?," ucapnya.


Azmi juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan manipulasi dalam penyajian bukti dan dakwaan.

Baca juga: Analogikan Masalah Sperma, Begini Analisa Ahli Psikologi Forensik saat Sidang PK Saka Tatal


"Ini yang menjadi penting 'loh dimana kok ada surat dakwaannya fiktif?' karena nama ini (Dani dan Andi) tidak ada, berarti kan ada manipulasi dan kebohongan."


"Kalau ada manipulasi kan (berarti) ada sesuatu yang tidak ada," jelas Dosen dari Kampus Universitas Trisakti ini.


Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.


Tidak hanya pada kejadian utama namun juga pada peristiwa sebelumnya yang mungkin terkait.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini ajukan PK di PN Cirebon
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini ajukan PK di PN Cirebon (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Seperti diketahui, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved