Sidang PK Saka Tatal
Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal Pada 2016
Azmi Syahputra, seorang pakar hukum pidana, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus Saka Tatal pada tahun 2016.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Azmi Syahputra, seorang pakar hukum pidana, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus Saka Tatal pada tahun 2016.
Hal ini disampaikan Azmi Syahputra saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024).
Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan bahwa terdapat tiga putusan dalam perkara Saka Tatal yang menjadi dasar analisanya.
"Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar Azmi Syahputra selepas sidang, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Reza Indragiri Pertanyakan Masalah Ini
Menurut Azmi, terdapat beberapa pelanggaran hukum acara yang signifikan.
Salah satunya adalah Saka Tatal tidak mendapatkan penasihat hukum pada waktu itu, yang menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.
Selain itu, Azmi juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.
"Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara," ucapnya.
Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.
Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.
"Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?," jelas dia.
Azmi menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil dalam hukum pidana dan mengajak semua pihak untuk membuka ruang bagi bukti-bukti baru.
"Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya."
"Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru," katanya.
Baca juga: Analogikan Masalah Sperma, Begini Analisa Ahli Psikologi Forensik saat Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
![]() |
---|
Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
![]() |
---|
Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
![]() |
---|
Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.