Sidang PK Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal, Farhat Abbas Soroti Masalah Ini, Sebut Jaksa Berlindung di Balik Putusan Hakim

Soroti Hal Ini, Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Jaksa Berlindung di Balik Putusan Hakim

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, hingga kini tampak masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyoroti jaksa selaku termohon dalam sidang PK tersebut yang belum menghadirkan saksi.

Padahal, kehadiran saksi itu justru bertujuan untuk meringankan jaksa meski hingga kini pihaknya menyangsikan hal tersebut.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka

Pasalnya, jika agenda pemeriksaan saksi ahli pada hari ini selesai maka sidang PK tersebut bakal ditutup kecuali jaksa menghadirkan saksi yang meringankan.

"Tapi, saya rasa enggak mungkin (menghadirkan saksi), karena Polda Jabar juga hanya menghadirkan seorang saksi ahli," ujar Farhat Abas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Farhat menyebut, belum dihadirkannya saksi tersebut, karena jaksa selalu berlindung di balik putusan hakim pada 2016 yang dianggap sebagai produk hukum yang sah.

Baca juga: Pilkada Kuningan 2024, Dian Rachmat Yanuar Klaim Mulai Mandiri hingga Pamer Program Kuningan Melesat

"Harusnya ada saksi yang meringankan jaksa, karena mereka selalu berlindung pada putusan sudah inkrah adalah produk hukum, dan silakan kembali ke MA," kata Farhat Abas.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkannya juga menyebutkan harus ditemukan bercak darah di belakang showroom apabila kematian Vina - Eky disebabkan pembunuhan.

"Tapi, bercak darah itu enggak ada, sehingga kami menganggapnya hanya halusinasi fiktif, dan mungkin ada kematian, namun penyebabnya bukan pembunuhan," ujar Farhat Abas.

Baca juga: Digeruduk Forum Indramayu Menggugat, Begini Respon Kajari Indramayu Soal Kasus Panji Gumilang 

Dalam persidangan lanjutan di PN Cirebon hari ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir, sebagai saksi ahli.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved