Sidang PK Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka

Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka Tatal

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Ahli hukum pidana, Prof Mudzakkir, saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Prof Mudzakkir memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang PK yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Ditemui seusai memberikan kesaksian, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara obyektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana: Saka Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut dia, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris harus turun sedikit untuk membuktikan judex facti, sehingga putusan yang diambil semakin baik.

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Ia mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Baca juga: TELAN Rp55,7 Triliun, Desa Kuniran dan Desa Soko Pati Terbabat Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terusir

Pihaknya pun membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK, karena akan menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian menyimpulkannya.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ujar Prof Mudzakkir.

Pihaknya pun meyakini jika MA turut mempertimbangkan kedua hal tersebut, yakni judex juris dan judex facti, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.

Baca juga: 40 Desa di Bumi Wali Kabupaten Tuban Terlindas Proyek Tol Demak-Tuban, Membentang 180,58 Kilometer

Pasalnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," kata Prof Mudzakkir.

 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved