Sidang PK Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana: Saka Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Ahli Hukum Pidana: Saka Tatal Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Youngky Fernando, ahli hukum pidana umum dan khusus.   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Youngky Fernando, ahli hukum pidana umum dan khusus, mengungkapkan pandangannya bahwa Saka Tatal tidak layak dikenakan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Vina di Cirebon.

Pernyataan ini disampaikan oleh Youngky setelah menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024).

"Ya memang pasal yang disangkakan terhadap Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon itu kurang tepat, karena saya telah membaca di mana ada pertimbangan hakim baik itu tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA)."

Baca juga: 40 Desa di Bumi Wali Kabupaten Tuban Terlindas Proyek Tol Demak-Tuban, Membentang 180,58 Kilometer

"Di mana pertimbangan itu menyatakan, peran Saka itu masuk menjadi bagian keseluruhan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Itu sebenarnya teorinya *fonhuri*, yang tidak berlaku di Indonesia. Dalam sistem peradilan perdana kita (Indonesia), teori *frongkris* yang berlaku," ujar Youngky.

Lebih lanjut, Youngky menerangkan bahwa dalam teori *frongkris*, yang diutamakan adalah sebab yang paling besar dan paling dekat dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam konteks ini, Youngky berpendapat bahwa peran Saka hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di mana ia melakukan pemukulan wajah korban.

Baca juga: TELAN Rp55,7 Triliun, Desa Kuniran dan Desa Soko Pati Terbabat Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terusir

Namun, korban masih dalam keadaan hidup dan mampu menuju TKP berikutnya.

"Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya."

"Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah. Nah akibat pemukulan wajah, si korban masih jalan, masih naik motor dan masih hidup menuju TKP berikutnya, kan begitu."

Baca juga: 40 Desa di Bumi Wali Kabupaten Tuban Terlindas Proyek Tol Demak-Tuban, Membentang 180,58 Kilometer

"Selanjutnya, pada TKP kedua, ketiga dan seterusnya itu sudah tidak ada lagi peran Saka Tatal," ucapnya.

Menurut Youngky, dengan fakta bahwa korban masih hidup setelah pemukulan di TKP pertama, tuduhan pembunuhan terhadap Saka tidak tepat.

"Kan waktu dilakukan pemukulan itu tidak mati almarhum, ya kan. Dia meninggalnya pada TKP berikutnya," jelas dia.

Youngky juga menyoroti bahwa tidak ada bukti adanya persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, seperti yang tercatat di pengadilan.

Baca juga: TELAN Rp55,7 Triliun, Desa Kuniran dan Desa Soko Pati Terbabat Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terusir

"Kenapa? Karena mereka tidak ada persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, lain halnya ada persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan dan itu tidak ada pada fakta catatan PN, PT, dan MA."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved