Panji Gumilang Bebas

Digeruduk Forum Indramayu Menggugat, Begini Respon Kajari Indramayu Soal Kasus Panji Gumilang 

Temui Massa Demo, Kajari Indramayu Jelaskan Progres Penanganan Kasus TPPU Panji Gumilang 

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Kajari Indramayu saat menemui massa aksi demo tangkap Panji Gumilang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan progres penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penjelaskan tersebut disampaikan Arief saat massa aksi dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang hari ini menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan setempat, Kamis (1/8/2024).

Menurut Arief, dugaan TPPU Panji Gumilang ini masih berjalan. Kasusnya ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung RI.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka

Pihaknya pun meminta agar masyarakat bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan selesai dilakukan.

“Penyelidikan ada di penyidik Bareskrim Mabes Polri sehingga jaksa yang ditunjuk untuk menanganinya adalah jaksa pada Kejaksaan Agung,” ujar dia saat menemui massa aksi.

Arief menyampaikan, Kejari Indramayu tentu mendukung penuh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana: Saka Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Salah satu contohnya, Kejari Indramayu sebelumnya sudah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penistaan agama yang juga menjerat Panji Gumilang.

Panji Gumilang pun kala itu terbukti bersalah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan saat ini sudah bebas setelah menjalani masa hukuman.

Sedangkan untuk kasus TPPU, pihaknya mendapat informasi, saat ini progresnya tengah dalam tahap perlengkapan berkas perkara oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: TELAN Rp55,7 Triliun, Desa Kuniran dan Desa Soko Pati Terbabat Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terusir

Ia pun meyakini, penyidik Bareskrim Polri termasuk jaksa di Kejagung RI bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan TPPU ini.

“Sehingga kami di Kejari Indramayu sifatnya menunggu hasil dari penyidikan dan penelitian atas berkas-berkas perkara tersebut dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Di sisi lain, disampaikan Arief, apabila nanti setelah berkas perkara selesai dan Kejari Indramayu diberi tugas untuk menjadi jaksa dalam persidangan tersebut, lanjut dia, Kejari Indramayu siap melaksanakan tugas sebaik mungkin seperti pada kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang sebelumnya.

“Untuk itu saya juga mohon kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk sama-sama mendukung penyidik dari Bareskrim dan mendukung jaksa di Kejaksaan Agung untuk bisa bekerja profesional dan progresif,” ujar dia.

 

 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved